Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 23 Agustus 2021 | 09:17 WIB
Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hari ini akan menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Suara.com - Sidang kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) eks Menteri Sosial Juliari P Batubara memasuki tahap akhir. Juliari diagendakan akan menjalani sidang vonis sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/8/2021).

Agenda sidang putusan terdakwa Juliari yang akan dibacakan oleh majelis hakim itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Benar, sesuai penetapan Majelis Hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin.

Dituntut 11 Tahun Bui

Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos corona Se- Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

baca juga

"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa.

Sementara hal meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum.

Selain tuntutan hukuman badan, denda dan uang pengganti, Juliari juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 18:03 WIB

Mantan Bendahara Pengeluaran BNN Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Ini

Mantan Bendahara Pengeluaran BNN Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Ini

Sumut | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:40 WIB

Tak Terima Divonis 5 Tahun Bui, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ajukan Banding

Tak Terima Divonis 5 Tahun Bui, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ajukan Banding

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 16:43 WIB

Berkas Dilimpahkan, Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Bakal Disidang

Berkas Dilimpahkan, Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Bakal Disidang

Sumsel | Senin, 12 Juli 2021 | 20:36 WIB

Terkini

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:44 WIB

×