Daftar Kota Jawa-Bali Masih PPKM Level 4

Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:16 WIB
Daftar Kota Jawa-Bali Masih PPKM Level 4
Pengunjung menikmati minuman di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Daftar Kota Jawa-Bali masih PPKM level 4. Sementara Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sudah turun level 3.

Jawa Tengah dan Bali masih mendominasi kota dan kabupaten berstatus PPKM level 4 COVID-19. Ini berdasarkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri. Ini dikeluarkan setelah PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Termasuk di dalamnya daftar daerah PPKM level 4.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 35 Tahun 2021, Inmendagri 36 Tahun 2021 dan Inmendagri 37 Tahun 2021.

Inmendagri 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 35 Tahun 2021.

Kemudian, Inmendagri 36 Tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Epidemiolog: Jangan Sampai Kebablasan Respons Penurunan Status Level PPKM

Berikutnya, Inmendagri 37 Tahun 2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI