- Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan sepuluh kamar mewah berfasilitas lengkap.
- Ditjenpas Jawa Barat mengklaim lokasi tersebut merupakan kawasan asimilasi yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan resmi.
- Ombudsman belum dapat memastikan identitas penghuni ruangan mewah tersebut akibat keterbatasan akses saat pemeriksaan berlangsung di lokasi.
Suara.com - Temuan kamar mewah berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan baru soal fasilitas di balik tembok penjara.
Ruangan yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi hingga kulkas itu disebut Ombudsman RI berada di area yang diduga dihuni warga binaan.
Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memiliki penjelasan berbeda. Area tersebut disebut sebagai kawasan asimilasi yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
Lantas, untuk siapa sebenarnya bangunan dengan fasilitas layaknya hunian tersebut? Mengapa ada warga binaan yang terlihat berada di kawasan itu? Dan bagaimana memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya?
Klaster di Belakang Lapas
Temuan itu terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Sidak tersebut merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang tahun ini.
Pada sidak pertama pada Juli 2026, tim Ombudsman tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Situasi serupa bahkan kembali terjadi saat sidak kedua.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim Ombudsman sempat dihalangi petugas keamanan meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga.
Tim akhirnya dapat memasuki sejumlah bagian kawasan lapas setelah terjadi cekcok hingga aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Salah seorang petugas Ombudsman bahkan samapai terjepit.
"Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana," ujar Fikri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian kawasan belakang lapas. Bangunan-bangunan itu dibuat dalam bentuk klaster dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Fasilitasnya juga berbeda.
Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ungkap Fikri.
![Infografis: Kamar Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong. [Suara.com/Emma]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/26/65301-lapas-cibinong.jpg)
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di sana.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas, termasuk di sekitar rumah dinas kepala lapas.
Menurut Syafrida, petugas lapas saat itu menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan penjelasan itu berdasarkan kondisi dan fasilitas yang mereka temukan.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah. Kendati demikian, belum diketahui siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
Ditjenpas: Itu Kawasan Asimilasi dan Rumah Dinas
Keterangan berbeda disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno.
Yudi mengatakan lokasi yang didatangi Ombudsman merupakan kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Di kawasan tersebut, menurut Yudi, terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
"Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," ujar Yudi.
Yudi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.
Jika nantinya ditemukan penggunaan fasilitas yang tidak semestinya, Ditjenpas akan melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan.
Ada Napi Kasus Besar di Sana?
Temuan bangunan tersebut kemudian dikaitkan dengan keberadaan sejumlah narapidana kasus besar yang diketahui menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
Salah satunya adalah Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, ketika ditanya apakah Sambo termasuk narapidana yang menggunakan bangunan tersebut, Ombudsman belum dapat memastikan.
Syafrida mengatakan penghuni Lapas Cibinong memiliki latar belakang perkara yang beragam, termasuk terpidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perkara Asabri.
"Jadi sebenarnya cukup variatif," jelas Syafrida.
Berdasarkan informasi yang dilihat Ombudsman dari situs Ditjenpas, terdapat pula warga binaan anak di lapas tersebut.
Namun, keterbatasan akses saat sidak membuat Ombudsman belum dapat memastikan siapa saja yang menempati bangunan-bangunan dengan fasilitas tersebut.
"Untuk memastikan apakah dari hunian ini terdapat napi-napi yang memang cukup besar ya, itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan (didalami). Tapi kalau ditanya apakah kami bisa memastikan, kami tidak bisa masuk, maka kami tidak bisa memastikan," ujarnya.
Karena itu, Ombudsman belum dapat mengonfirmasi apakah Sambo termasuk penghuni bangunan dengan fasilitas televisi, sofa, AC, kulkas dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Setelah sidak, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan belum menemukan indikasi Sambo menikmati fasilitas khusus tersebut.
Buka Akses untuk Media
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kemudian mempersilakan media melihat langsung bangunan yang menjadi temuan Ombudsman.
"Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana," kata Yusril.
Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan untuk memastikan seperti apa fasilitas yang ditemukan dan siapa yang menggunakannya.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Artinya, persoalan fasilitas tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan. Belum ada kepastian mengenai siapa pengguna bangunan maupun apakah terdapat pelanggaran di balik keberadaan fasilitas tersebut.
![Infografis: Kasus-kasus Lapas Mewah. [Suara.com/Aldi]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/26/28061-lapas-cibinong.jpg)
Bukan Kali Pertama Fasilitas Khusus Napi Disorot
Temuan fasilitas mewah di lapas seperti Lapas Cibinong bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa pernah mencuat di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2018.
Saat itu, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemberian fasilitas, izin, dan perlakuan khusus kepada narapidana tertentu.
KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, stafnya Hendry Saputra, serta narapidana Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menyebut terdapat dugaan pemberian uang dan mobil yang berkaitan dengan fasilitas sel serta kemudahan keluar-masuk lapas. Informasi awal yang diungkap KPK juga menyebut tarif fasilitas tertentu berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp500 juta per kamar.
Dalam pemeriksaan salah satu sel, KPK menemukan fasilitas seperti AC, televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi dengan toilet duduk, kulkas dan tempat tidur.
Setahun kemudian, Ombudsman kembali menemukan perbedaan fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Pada Desember 2019, Ombudsman menemukan kamar yang dihuni Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin dan Djoko Susilo memiliki ukuran lebih luas dibanding kamar narapidana lainnya. Kamar Setya Novanto bahkan disebut merupakan dua sel yang dijadikan satu.
Temuan fasilitas berbeda juga muncul di Lapas atau Rutan Cipinang pada Desember 2019.
Dalam sidak, Ombudsman menemukan blok khusus yang terdaftar atas nama Setya Novanto. Ruangan tersebut diperuntukkan bagi satu orang dan dilengkapi toilet duduk.
Ombudsman kemudian meminta penjelasan mengenai dasar penempatan Novanto di blok yang fasilitasnya dinilai lebih baik dibandingkan ruangan lainnya.
Pihak Lapas Cipinang ketika itu menjelaskan blok khusus tersebut diperuntukkan bagi tahanan yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk karena kondisi kesehatan atau penyakit menular. Pihak lapas juga menyebut blok tersebut tidak hanya digunakan oleh Novanto.
Fikri mengakui fasilitas tambahan bagi narapidana bukan hal yang sepenuhnya baru dan pernah ditemukan di sejumlah lapas.
Namun, menurut dia, temuan di Lapas Cibinong memiliki karakter berbeda.
Ombudsman hingga kini juga belum mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia dan siapa yang memberikan kewenangan penggunaannya.
"Kita nggak bisa nebak-nebak juga ya, tapi faktanya hari ini kami temukan di sini. Di LP beda-beda juga modelnya. Apakah itu permintaan dari warga binaan atau itu perintah itu yang kita tidak temukan itu," kata Fikri.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai fasilitas tambahan bagi warga binaan perlu ditelusuri karena tidak semestinya diberikan secara khusus tanpa dasar yang jelas.
"Kalau fasilitas tambahan itu, saya pastikan itu apapun bentuknya, disuap dan seterusnya itu pasti ada. Tidak mungkin mereka diberikan fasilitas itu kalau tidak ada pemberian atau mungkin malah ada tarif yang ditentukan ke mereka yang bertugas dan memberikan kewenangan membuka," kata Trisno.
Trisno juga mengatakan tidak ada regulasi yang membenarkan pemberian fasilitas mewah kepada warga binaan secara khusus.
Ia mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ditjenpas melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas di lapas lainnya.
Ombudsman sendiri telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan tersebut.
Di sisi lain, Ditjenpas Jawa Barat juga mengkliam masih mendalami fungsi dan penggunaan bangunan yang menjadi sorotan tersebut.