2 Cara Mengatasi Kesalahan Data Sertifikat Vaksin, Cek PeduliLindungi

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:31 WIB
2 Cara Mengatasi Kesalahan Data Sertifikat Vaksin, Cek PeduliLindungi
2 Cara Mengatasi Kesalahan Data Sertifikat Vaksin, Cek PeduliLindungi - Ilustrasi sertifikat vaksin. (Dok. Pribadi)

Suara.com - Bagaimana cara mengatasi kesalahan data sertifikat vaksin? Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi dokumen yang krusial untuk aktivitas di ruang publik. Sertifikat vaksin itu biasanya bakal didapatkan lewat laman pedulilindungi.id 1-3 hari pascavaksin.

Namun, tak jarang terjadi kesalahan data pada sertifikat vaksin. Jika sudah begitu, ada dua cara mengatasi kesalahan data sertifikat vaksin.

Melansir akun Twitter Sekretariat Kabinet, ada dua cara mengatasi kesalahan data sertifikat vaksin.

Pertama, buat aduan melalui surel [email protected]. Aduan tersebut berisi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, nomor HP, dan detail keluhan mengenai sertifikat vaksin.

Kedua, dalam surel yang sama lampirkan foto diri yang tengah memegang KTP. Foto tersebut dikirim bersamaan dengan aduan. Setelah melakukan dua langkah tersebut, keluhan bakal langsung diproses, sehingga pelapor tinggal menunggu jawaban saja.

Cara Periksa Status dan Download Sertifikat Vaksin

Sertifikat vaksin biasanya akan keluar 1-3 hari setelah vaksinasi berlangsung. Sertifikat tersebut akan memberi keterangan apakah orang terdaftar baru menerima satu atau dua kali vaksin.

Kebanyakan sertifikat bakal diberikan secara online. Setiap orang harus mengunduh sendiri sertifikat vaksin jika dibutuhkan. Sebelum mengunduh, kamu bisa periksa status sertifikat untuk memastikan kebenarannya.

Kementerian Kesehatan RI memberikan petunjuk terkait cara melihat status vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Buka laman pedulilindungi.id;
  2. Ketik nama lengkap, NIK, dan kode captcha;
  3. Klik Periksa kemudian status vaksinasi akan ditampilkan.

Setelah memastikan bahwa status vaksinasimu sudah tepat langkah selanjutnya adalah mengunduh sertifikat vaksin. Kamu dapat mengunduh sertifikat vaksinmu dengan mengikuti langkah-lagkah berikut.

  1. Registrasi ke Pedulilindungi dengan klik menu Login/Register yang berada pada sudut kanan atas
  2. Isikan nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel, kemudian klik Buat Akun. Kode OTP kemudian akan dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS. Ketikkan kode OTP sebagai syarat verifikasi.
  3. Setelah mempunyai akun, login dengan nomor ponsel dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  4. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin.
  5. Pilih menu Sertifikat Vaksin yang berada di samping kiri
  6. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar.

Sekian dua cara mengatasi kesalahan data sertifikat vaksin seperti yang diberitahukan oleh pemerintah. Selamat mencoba.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Scan Barcode PeduliLindungi Tanda Sudah Vaksin buat Syarat Masuk Mall

Cara Scan Barcode PeduliLindungi Tanda Sudah Vaksin buat Syarat Masuk Mall

Riau | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:36 WIB

Cara Mudah Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Saat Masuk Mal

Cara Mudah Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Saat Masuk Mal

Batam | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:09 WIB

Mulai 28 Agustus, Penumpang Transportasi Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

Mulai 28 Agustus, Penumpang Transportasi Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:06 WIB

Terkini

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:04 WIB

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:53 WIB

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB