2 Cara Mengatasi Kesalahan Data Sertifikat Vaksin, Cek PeduliLindungi

Rifan Aditya

Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:31 WIB
2 Cara Mengatasi Kesalahan Data Sertifikat Vaksin, Cek PeduliLindungi
2 Cara Mengatasi Kesalahan Data Sertifikat Vaksin, Cek PeduliLindungi - Ilustrasi sertifikat vaksin. (Dok. Pribadi)

Suara.com - Bagaimana cara mengatasi kesalahan data sertifikat vaksin? Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi dokumen yang krusial untuk aktivitas di ruang publik. Sertifikat vaksin itu biasanya bakal didapatkan lewat laman pedulilindungi.id 1-3 hari pascavaksin.

Namun, tak jarang terjadi kesalahan data pada sertifikat vaksin. Jika sudah begitu, ada dua cara mengatasi kesalahan data sertifikat vaksin.

Melansir akun Twitter Sekretariat Kabinet, ada dua cara mengatasi kesalahan data sertifikat vaksin.

Pertama, buat aduan melalui surel [email protected]. Aduan tersebut berisi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, nomor HP, dan detail keluhan mengenai sertifikat vaksin.

Kedua, dalam surel yang sama lampirkan foto diri yang tengah memegang KTP. Foto tersebut dikirim bersamaan dengan aduan. Setelah melakukan dua langkah tersebut, keluhan bakal langsung diproses, sehingga pelapor tinggal menunggu jawaban saja.

Cara Periksa Status dan Download Sertifikat Vaksin

Sertifikat vaksin biasanya akan keluar 1-3 hari setelah vaksinasi berlangsung. Sertifikat tersebut akan memberi keterangan apakah orang terdaftar baru menerima satu atau dua kali vaksin.

Kebanyakan sertifikat bakal diberikan secara online. Setiap orang harus mengunduh sendiri sertifikat vaksin jika dibutuhkan. Sebelum mengunduh, kamu bisa periksa status sertifikat untuk memastikan kebenarannya.

Kementerian Kesehatan RI memberikan petunjuk terkait cara melihat status vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

baca juga
  1. Buka laman pedulilindungi.id;
  2. Ketik nama lengkap, NIK, dan kode captcha;
  3. Klik Periksa kemudian status vaksinasi akan ditampilkan.

Setelah memastikan bahwa status vaksinasimu sudah tepat langkah selanjutnya adalah mengunduh sertifikat vaksin. Kamu dapat mengunduh sertifikat vaksinmu dengan mengikuti langkah-lagkah berikut.

  1. Registrasi ke Pedulilindungi dengan klik menu Login/Register yang berada pada sudut kanan atas
  2. Isikan nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel, kemudian klik Buat Akun. Kode OTP kemudian akan dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS. Ketikkan kode OTP sebagai syarat verifikasi.
  3. Setelah mempunyai akun, login dengan nomor ponsel dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  4. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin.
  5. Pilih menu Sertifikat Vaksin yang berada di samping kiri
  6. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar.

Sekian dua cara mengatasi kesalahan data sertifikat vaksin seperti yang diberitahukan oleh pemerintah. Selamat mencoba.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Scan Barcode PeduliLindungi Tanda Sudah Vaksin buat Syarat Masuk Mall

Cara Scan Barcode PeduliLindungi Tanda Sudah Vaksin buat Syarat Masuk Mall

Riau | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:36 WIB

Cara Mudah Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Saat Masuk Mal

Cara Mudah Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Saat Masuk Mal

Batam | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:09 WIB

Mulai 28 Agustus, Penumpang Transportasi Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

Mulai 28 Agustus, Penumpang Transportasi Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:06 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×