Mensos Risma Berikan Penghargaan Bagi 143 Aparat Penegak Hukum

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:13 WIB
Mensos Risma Berikan Penghargaan Bagi 143 Aparat Penegak Hukum
Mensos, Tri Rismaharini. (Dok: Kemensos)

Suara.com - Pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, BPKP dan KPK untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan yang dikirimkan masyarakat setiap hari.

“Sejak awal kami menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, sebab tidak mungkin menyelesaikan sendiri karena jumlah pengaduan dari masyarakat yang sangat banyak,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini dalam acara Pemberian Piagam Penghargaan kepada Aparat Penegak Hukum dalam Penyelamatan Uang Negara terkait Bansos di Gedung Aneka Bhakti Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Saking banyaknya jumlah pengaduan dari masyarakat terkait bansos yang ditujukan kepada Kemensos, tumpukan berkas-berkas tersebut bisa mencapai 1 meter padahal sebelumnya tidak sebanyak seperti saat ini.

“Beberapa contoh terkait dengan pengaduan seseorang yang tidak menerima bansos padahal dia layak, kami menurunkan tim untuk mengecek ke kelurahan. Sedangkan pengaduan yang terkait dengan penyelewengan langsung dikirimkan kepada kejaksaan dan kepolisian hari itu dan saya tidak pulang sebelum berkas selesai,” kata Risma.

Risma memastikan, oknum yang tega mengambil dana bansos yang mengakibatkan banyak orang tidak menerima bantuan sosial pada saat pandemi Covid-19 telah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Berkat dedikasi dan kerja keras dari aparat penegak hukum, hari ini diberikan penghargaan kepada 143 orang yang telah menindak oknum dengan tegas, sekaligus berhasil menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang sangat besar, ” katanya.

Diakui dalam pengungkapan kasus penyelewengan dana bansos tidak mudah, karena harus melibatkan jumlah saksi hingga ribuan orang sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan barang bukti.

“Untuk mengungkap sebuah kasus, misalnya di Kabupaten Tangerang harus mengumpulkan 4000 saksi. Jadi semakin besar mengungkap kasus, maka semakin banyak saksi harus dimintai keterangan, terlebih saat ini masih kondisi pandemi," kata Risma.

Kapolri yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H menyampaikan dalam laporannya bahwa sejak tahun 2020 telah melakukan pengawasan bansos, terdapat 131 kasus yang ditangani, proses sidik 13, masih lidik 35 kasus, 57 dihentikan penyelidikan dan dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 26 kasus. Modus yang dipakai yaitu memotong uang bansos dan bantuan beras dari setiap penerima.

“Kami mendukung upaya Bu Mensos memperbaiki data secara berkelanjutan yang melibatkan semua pihak mulai dari pemerintah daerah, pendamping, kepolisian, kejaksaan dan BPKP untuk menghitung kerugian negara, ” katanya.

Jaksa Agung diwakili Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr Sunarta mendukung terwujudnya rasa keadilan sosial dalam penyaluran program bansos bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kami menindak tegas pihak yang mengambil keuntungan sendiri saat pandemi dan penghargaan ini sebagai amunisi bagi penegak hukum agar tetap memiliki integrasi dengan semangat keikhlasan untuk bangsa dan negara,” katanya.

Pada kesempatan itu, Risma menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada jajaran Kepolisian. Rinciannya:

1. Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si;
2. Waka Polri Komjen Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si;
3. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H;
4. Waka Bareskrim Polri Irjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si;
5. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si.
6. Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto;
7. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur; Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H;
8. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si;
9. Kepolda Metrojaya Irjen Pol. Dr. M. Fafdil Imran, M.Si.

Sedangkan, penerima penghargaan dari Kejaksaan terdiri dari:

1. Jaksa Agung Indonesia Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H, M.M;
2. Wakil Jaksa Agung Indonesia Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum;
3. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Sunarta, S.H., M.M.
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, S.H, M.H;
5. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang H. Bahrudin, S.H.,M.H;
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Reda Manthovani, S.h., M.H., LL. M;
7. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Masyhudi, S.H., M.H.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Korupsi Bansos Covid-19

Mantan Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Korupsi Bansos Covid-19

Foto | Senin, 23 Agustus 2021 | 15:21 WIB

Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bui: Terdakwa Cukup Menderita, Dicaci dan Dihina Masyarakat

Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bui: Terdakwa Cukup Menderita, Dicaci dan Dihina Masyarakat

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 14:42 WIB

Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Hak Politik Eks Mensos Juliari juga Dicabut

Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Hak Politik Eks Mensos Juliari juga Dicabut

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 14:32 WIB

Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos

Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 14:17 WIB

Jelang Sidang Vonis Eks Mensos Juliari, Kubu Habib Rizieq Bicara Surga Koruptor

Jelang Sidang Vonis Eks Mensos Juliari, Kubu Habib Rizieq Bicara Surga Koruptor

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 10:55 WIB

Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup

Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 10:24 WIB

Terkini

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:36 WIB

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:26 WIB

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:05 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB