Kemenkes: Pejabat Harus Pahami Booster Khusus Nakes, Tapi Vaksin Nusantara Urusan Pribadi

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:57 WIB
Kemenkes: Pejabat Harus Pahami Booster Khusus Nakes, Tapi Vaksin Nusantara Urusan Pribadi
Kemenkes: Pejabat Harus Pahami Booster Khusus Nakes, Tapi Vaksin Nusantara Urusan Pribadi. Ilustrasi vaksin. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menegaskan bahwa vaksin dosis ketiga atau booster terlebih menggunakan jenis vaksin yang disediakan pemerintah hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan. Ia berujar penggunaan untuk selain nakes, walau itu pejabat tetap tidak boleh.

Rondonuwu bahkan menjelaskan bahwa aturan mengenai hal tersebut sudah berulang kali ditegaskan oleh Kemenkes. Di mana, sampai dengan saat ini booster diprioritaskan hanya kepada nakes.

"Itu gak boleh. Itu edaran sudah kami sampaikan, saya sudah 3 kali bikin edaran, hanya untuk nakes," kata Rondonuwu di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Ia mengimbau kepada para pejabat agar dapat memahami aturan yang sudah ada terkait booster. Menurutnya seluruh pihak terlebih pejabat seharusnya dapat lebih paham menyoal aturan.

"Kami mengimbau agar supaya itu tolong, apalagi pejabat ya harus paham yang harus diprioritaskan tenaga kesehatan, karena mereka garda terdepan. Kami mengimbau gitu dan sekaligus edaran tertulis," ujarnya.

Sementara itu Rondonuwu tidak mempermasalahkan jika ada kalangan yang melakukan booster di luar vaksinasi yang disediakan pemerintah. Semisal booster menggunakan imunoterapi sel dendritik yang sebelumnya disebut Vaksin Nusantara.

"(Booster Vaksin Nusantara) itu urusan pribadi, urusan pribadi. Bukan (diatur Kemenkes), bukan. Itu pribadi," jelasnya.

Vaksin Booster Khusus Nakes

Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo menegaskan bahwa peruntukan vaksin dosis ketiga atau booster hanya untuk tenaga kesehatan, sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

baca juga

Penegasan peruntukan vaksin dosis ketiga itu seiring dengan bocornya rekaman sejumlah pejabat yang mengaku telah mendapat booster. Pengakuan itu bahkan dinyatakan di hadapan Presiden Jokowi.

Rahmat mengatakan jika ada pihak yang mendapatkan booster di luar tenaga kesehatan sebagaimana surat edaran Kemenkes, tentu akan menjadi pertanyaan publik. Sebab sebagaimana aturan yang ada bahwa kalangan di luar nakes belum dibolehkan mendapatkan booster vaksin yang sudah ditentukan.

"Kalau menurut aturannya kan tidak memungkinkan, tidak dibolehkan. Bahkan berulang kali dari juru bicara Kementerian Kesehatan mewakili pemerintah dari sisi vaksin program vaksin ya bahwa vaksin ketiga itu hanya untuk nakes dan SDM yang bergerak di bidang kesehatan, di luar itu belum. Belum ada atau belum dibolehkan," tutur Rahmat kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Rahmat mengingatkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan yang ada terkait booster. Mengingat program vaksinasi merupakan pengadaan dan tanggung jawab negara yang mana biayanya diambil dari uang rakyat.

"Karena vaksin itu kan jadi kewajiban negara selama diputuskan oleh negara menjadi seluruhnya menjadi tanggung jawab dan dibiayai negara. Artinya siapapun yang mendapatkan vaksin di Indonesia itu atas biaya rakyat, biaya negara melalui APBN pengadaannya," ujar Rahmat.

Kecuali dikatakan Rahmat ada pihak yang memang mendapatkan vaksin dosis ketiga di luar vaksin yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Semisal mendapatkan suntikan ketiga dari imunoterapi sel dendritik yang sebelumnya disebut Vaksin Nusantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Pejabat Dapat Vaksin Booster, WHO: Memperburuk Ketimpangan Stok Vaksin

Viral Video Pejabat Dapat Vaksin Booster, WHO: Memperburuk Ketimpangan Stok Vaksin

Health | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:48 WIB

Heboh Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Booster, AII: Bentuk Ketidakpedulian Penguasa ke Rakyat!

Heboh Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Booster, AII: Bentuk Ketidakpedulian Penguasa ke Rakyat!

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:39 WIB

Amnesty Internasional: Vaksin Booster Harus Diprioritaskan untuk Nakes, Bukan Penguasa!

Amnesty Internasional: Vaksin Booster Harus Diprioritaskan untuk Nakes, Bukan Penguasa!

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:05 WIB

Pemerintah Mau Gelar Vaksinasi Booster Berbayar Tahun Depan, Satu Kali Suntik Rp100 Ribu

Pemerintah Mau Gelar Vaksinasi Booster Berbayar Tahun Depan, Satu Kali Suntik Rp100 Ribu

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:53 WIB

Terkini

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

×