Temui Sejumlah Anggota DPR, Ini Aduan yang Dibawa Kubu Rizieq Shihab

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:58 WIB
Temui Sejumlah Anggota DPR, Ini Aduan yang Dibawa Kubu Rizieq Shihab
Salah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Tim advokasi Habib Rizieq Shihab menyatakan akan menemui sejumlah anggota DPR RI untuk menyampaikan aspirasi lantaran merasa mendapatkan ketidakadilan dan meminta bantuan agar Rizieq dibebaskan. Mereka rencananya akan bertemu khusus dengan anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Pada Jumat (27/8/2021) pagi tadi, tim advokasi Habib Rizieq melalui Aziz Yanuar diketahui menyampaikan protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran pengajuan kasasinya tak diterima terkait perkara Habib Rizieq.

Sebelumnya mereka juga sudah menemui salah seorang anggota DPR RI Komisi III fraksi Gerindra Habiburokhman untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

"Kita kemarin sudah ke komisi III dari Gerindra menerima rencana kita mau ke PKS juga dan beberapa anggota memang mau konsen terhadap masalah ketidakadilan ini," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat.

Selain akan menemui para legislator, Aziz mengatakan, usai dari PN Jakarta Timur pihaknya lanjut menyampaikan protes ke Mahkamah Agung. Kemudian mereka juga akan mengadu ke Komisi Yudisial (KY) hingga Ombudsman RI.

"Tapi ke Ombudsman ini kan kita harus tempuh keberatan ini sesuai undang-undang. Kita selalu di jalur UU kok. Kita nggak mau yang lain-lain karena ini negara hukum tapi yang kita sayangkan keadilan belum kita dapatkan untuk Habib Rizieq Shibab dan rekan-rekan lainnya," tuturnya.

Sementara itu, selain menyatakan keberatan disetiap laporannya aspirasinya tersebut, pihaknya juga akan menyampaikan pernyataan sikap dan petisi dari tokoh ulama, habaib hingga pimpinan pondok pesantren yang isinya menuntut ketidakadilan dihilangkan hingga menuntut Rizieq segera dibebaskan.

"Kita sudah nyatakan ketidakadilan ini terlihat jelas oleh masyarakat gitu. Cukup sudah dan kita harapkan dihentikan. Kita sampai buktinya, kita bukan asal bunyi tapi kita punya tanda tangan itu," imbuhnya.

Ngadu ke DPR

baca juga

Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyambangi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). Kedatangan mereka untuk memberikan satu tumpuk berkas berisi pernyataan sikap dan petisi dari sejumlah tokoh ulama yang menuntut Rizieq dibebaskan dari perkara di RS UMMI.

Berdasarkan video yang diterima oleh Suara.com tampak kedatangan kuasa hukum Rizieq diwakili oleh Aziz Yanuar dan Novel Bakmumin.

Satu tumpuk berkas yang berisi pernyataan sikap dan petisi tersebut kemudian terlihat diterima oleh Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman. Dalam video tersebut Aziz mengatakan, penyerahan berkas tersebut diharapkan akan ditindaklanjuti Habiburokhman agar keadilan ditegakkan dan Rizieq bisa dibebaskan.

"Dengan ini kami menyerahkan kepada Anggota Dewan yang terhormat pak Habiburokhman surat pernyataan tokoh ulama, habaib, aktivis islam, pimpinan pondok pesantren, majelis taklim dan juga ini petisi atas hasil putusan pengadilan perkara RS UMMI atas Rizieq Shihab kita mohon keadilan ditegakkan dan habib Rizieq dibebaskan," kata Aziz.

Petisi dan Sikap

Sejumlah tokoh ulama, pimpinan Pondok Pesantren hingga organisasi masyarakat (ormas) mengada petisi hingga pernyataan sikap terhadap Habib Rizieq Shihab yang kekinian masih mendekam di penjara. Isi petisi dan pernyataan sikap tersebut menuntut agar Rizieq segera dibebaskan.

Berdasarkan pantauan Suara.com pernyataan sikap dan petisi tersebut disampaikan di Aula Masjid Baiturrahman Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Awalnya mereka menyampaikan sikapnya yang dibacakan satu persatu oleh tokoh dan ulama yang selama ini mendukung Habib Rizieq. Mereka menyoroti soal perkara RS UMMI yang menjerat Rizieq, menantunya Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Pernyataan sikap terbuka tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Maruf Amin serta sejumlah petinggi lembaga lainnya seperti Kapolri hingga Panglima TNI.

Dalam pernyataan sikap tersebut dinyatakan bahwa kasus protokol kesehatan yang menimpa Rizieq dkk kental sekali nuansa politis. Menurut mereka seharusnya tindakan pelanggaran prokes tak semestinya dihukum penjara.

"Sehingga mestinya semua kasus protokol kesehatan tersebut tidak masuk ranah Hukum Pidana, apalagi divonis penjara. Padahal mereka semua tidak pantas dipenjara walau pun hanya sehari, apalagi faktanya banyak pejabat yang juga melanggar prokes, bahkan lebih parah, tapi tidak diproses hukum, sehingga jelas ada terjadi diskriminasi hukum yang tidak sesuai dengan Ajaran Agama mau pun Konstitusi Negara," kata salah satu tokoh ulama yang pernyataan sikap terbuka tersebut.

"Terlebih khusus setelah kami melihat dan menyimak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Kasus prokes RS UMMI," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Ustaz Yahya Waloni, Kubu Rizieq Khawatir Isi Alquran dan Hadis Dinilai Penodaan Agama

Bela Ustaz Yahya Waloni, Kubu Rizieq Khawatir Isi Alquran dan Hadis Dinilai Penodaan Agama

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:19 WIB

Kubu Rizieq Satroni PN Jakarta Timur buat Protes: Kami Keberatan Atas Ketidakadilan!

Kubu Rizieq Satroni PN Jakarta Timur buat Protes: Kami Keberatan Atas Ketidakadilan!

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:03 WIB

Gambaran Habib Rizieq Selama Ini Salah, Syarifah Bongkar Fakta yang Sebenarnya

Gambaran Habib Rizieq Selama Ini Salah, Syarifah Bongkar Fakta yang Sebenarnya

Jogja | Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:54 WIB

Anak Bongkar Sosok Asli Habib Rizieq, Ternyata Beda dengan Anggapan Selama Ini

Anak Bongkar Sosok Asli Habib Rizieq, Ternyata Beda dengan Anggapan Selama Ini

Riau | Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:29 WIB

Putri HRS Blak-blakan Bongkar Sifat Asli Sang Ayah

Putri HRS Blak-blakan Bongkar Sifat Asli Sang Ayah

Jabar | Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:02 WIB

Sambangi Gedung DPR, Kuasa Hukum Rizieq Bawa Setumpuk Berkas Pernyataan Sikap

Sambangi Gedung DPR, Kuasa Hukum Rizieq Bawa Setumpuk Berkas Pernyataan Sikap

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:42 WIB

Pengacara Mau Adukan PT DKI-PN Jaktim ke KY dan ORI: Kezaliman Terhadap HRS Makin Menggila

Pengacara Mau Adukan PT DKI-PN Jaktim ke KY dan ORI: Kezaliman Terhadap HRS Makin Menggila

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:33 WIB

Terkini

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 21:00 WIB

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:55 WIB

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:50 WIB

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:42 WIB

×