Pengacara Mau Adukan PT DKI-PN Jaktim ke KY dan ORI: Kezaliman Terhadap HRS Makin Menggila

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:33 WIB
Pengacara Mau Adukan PT DKI-PN Jaktim ke KY dan ORI: Kezaliman Terhadap HRS Makin Menggila
alah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab menyatakan akan melaporkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Ombudsman RI dan Komisi Yudisial (KY). Mereka mempermasalahkan masa penahanan Rizieq yang diperpanjang terkait kasus swab palsu di RS UMMI.

"Bahwa kezaliman terhadap Habib Rizieq saat ini sudah makin menjadi-menjadi dan makin menggila. Alasannya adalah satu masa penahanan habib Rizieq Shihab sudah habis, seharusnya habib bebas di kasus RS UMMI habib Rizieq tidak pernah ditahan sebelumnya," kata Aziz dalam acara pernyataan sikap di Aula Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Menurut Aziz, sesuai pasal 27 ayat 1 KUHAP yang berhak melakukan penahanan terdakwa hanya majelis hakim yang menangani perkara Rizieq. Namun menurutnya, penetapan penahanan dilakukan wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan surat dari PN Jakarta Timur.

"Kami akan mengadukan tindakan wakil Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan penahanan habib Rizieq ke Ombudsman karena ini kami duga masuk mal administrasi dan juga tindakan PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum,"  ungkapnya.

Alasan lainnya, Aziz mengklaim pengajuan kasasi pihaknya atas hasil Pengadilan Tinggi terkait perkara Rizieq telah ditolak.

"Giliran Habib Rizieq Shihab kasasi dasar hukumnya ada tapi ditolak tanpa argumen. Tapi giliran JPU kasasi padahal dilarang UU malah diterima. Untuk Habib Rizieq Shihab meski ada dasar hukumnya tidak pernah digubris. Untuk JPU atau pihak yang dekat dengan Habib Rizieq meski tak melanggar UU terus dihajar, tidak peduli," tuturnya.

Lebih lanjut, dalam laporannya yang akan disampaikan dalam pekan-pekan ini akan menyertakan juga petisi dan surat terbuka pernyataan sikap yang isinya menuntut agar Rizieq dibebaskan.

"Jadi tadi kita akan lampirkan ke setiap surat-surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial. Setebal itu kita akan bawa," tandasnya.

Tak Sudi Penahanan Rizieq Diperpanjang

Tim pengacara melayangkan surat permohonan pembatalan perpanjangan masa penahanan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/8/2021).

Pengajuan surat penolakan itu diajukan kubu lantaran perpanjangan penahanan terhadap Rizieq dianggap cacat prosedur dan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Adapun perpanjangan masa penahanan Rizieq disebut-sebut dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan," kata Aziz Yanuar salah satu tim pengacara Rizieq di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis.

Aziz menyebutkan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan masa penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ultah Dirayakan dengan Potong Tumpeng, Pengacara Mau Besuk Rizieq di Penjara

Ultah Dirayakan dengan Potong Tumpeng, Pengacara Mau Besuk Rizieq di Penjara

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:31 WIB

Hari Ini Habib Rizieq Ulang Tahun, Dapat Kado Puisi Singgung Neraka Hingga Pekik Takbir

Hari Ini Habib Rizieq Ulang Tahun, Dapat Kado Puisi Singgung Neraka Hingga Pekik Takbir

Bekaci | Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:18 WIB

Jelang Sidang Vonis Eks Mensos Juliari, Kubu Habib Rizieq Bicara Surga Koruptor

Jelang Sidang Vonis Eks Mensos Juliari, Kubu Habib Rizieq Bicara Surga Koruptor

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 10:55 WIB

Tim Advokasi Tuntut Pembatalan Hukum Habib Rizieq; Atau akan Dituntut di Akhirat

Tim Advokasi Tuntut Pembatalan Hukum Habib Rizieq; Atau akan Dituntut di Akhirat

Sumut | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 05:30 WIB

Terkini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:27 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:12 WIB

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB