Terindikasi Jual Miras hingga Prostitusi, Dalih Jakpro Tak Masukan 26 Kafe ke Program RAP

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Terindikasi Jual Miras hingga Prostitusi, Dalih Jakpro Tak Masukan 26 Kafe ke Program RAP
Terindikasi Jual Miras hingga Prostitusi, Dalih Jakpro Tak Masukan 26 Kafe ke Program RAP. Ilustrasi tumpukan botol berbagai ukuran berisi sophia, minuman beralkohol tradisional di NTT. (Antara/Kornelis Kaha)

Suara.com - Manajemen Badan Usaha Milik Daerah, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro menegaskan, 26 kafe tak berizin yang ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, tidak masuk program Resettlement Action Plan (RAP) terkait pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

“Jakpro menindaklanjuti Hasil Rekomendasi Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara dan Sesuai Regulasi yang Berlaku, maka ditegaskan 26 Kafe yang Berlokasi di Kampung Bayam Tidak Masuk Program RAP,” kata kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro, Nadia Diposanjoyo melalui keterangan tertulis di Jakarta pada, Kamis (26/08/2021).

Nadia mengatakan bahwa program RAP ini berkomitmen untuk selalu berpegang pada prinsip keadilan sosial, kolaborasi serta pelibatan aktif masyarakat dalam proyek stadion berstandar FIFA ini. Termasuk dengan warga Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Jakpro juga mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, Jakpro melibatkan pihak independen dan kredibel yakni lembaga konsultan independen yakni PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan. 

Kedua lembaga konsultan ini berperan menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan menyimpulkan bahwa 26 kafe yang berada di Kampung Bayam tidak dapat dikategorikan sebagai penerima program RAP.

“Praktek usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh Pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras (miras) hingga adanya praktek prostitusi,” tambah Nadia.

Seiring berjalannya waktu, kafe-kafe tersebut menuntut juga ganti untung kepada Jakpro. Padahal, selain berkomunikasi dan berdialog dengan warga Kampung Bayam secara intensif, Jakpro pun aktif berkoordinasi dengan struktur kewilayahan setempat yakni Walikota Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, hingga Kelurahan Papanggo.  Pasalnya, para pemilik kafe bukan merupakan warga Kampung Bayam. Sebaliknya, jika mereka mendapatkan kompensasi, justru Jakpro yang melanggar Undang Undang (UU).

Dengan demikian, Jakpro harus bersikap tegas, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilaksanakan agar pembangunan JIS juga sejalan dengan pengembangan masyarakat Kampung Bayam.

baca juga

“Jakpro memutuskan tidak memasukan 26 kafe tersebut dalam program RAP Kampung Bayam. Alasannya sama, selain izinnya ilegal, terindikasi kafe-kafe tersebut melakukan kegiatan yang negatif." (Aulia Ivanka Rahmana)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Stadion Kandang Persija di Sunter Bakal Dilewati KRL

Stadion Kandang Persija di Sunter Bakal Dilewati KRL

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 19:39 WIB

Dianggap Bikin Rugi, Jakpro Sebut Formula E Tak Bebani APBD DKI

Dianggap Bikin Rugi, Jakpro Sebut Formula E Tak Bebani APBD DKI

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 18:41 WIB

4 Kafe dan Tempat Karaoke di Jatinegara Disegel Aparat, Nekat Buka saat PPKM

4 Kafe dan Tempat Karaoke di Jatinegara Disegel Aparat, Nekat Buka saat PPKM

Jakarta | Senin, 23 Agustus 2021 | 13:38 WIB

Nekat Buka saat PPKM, Empat Kafe dan Tempat Karaoke di Jatinegara Disegel Aparat

Nekat Buka saat PPKM, Empat Kafe dan Tempat Karaoke di Jatinegara Disegel Aparat

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 12:49 WIB

Terkini

Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang

Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Perjalanan Cinta Dikta Wicaksono dan Rachel Cia Hingga Berakhir Bahagia di Pelaminan

Perjalanan Cinta Dikta Wicaksono dan Rachel Cia Hingga Berakhir Bahagia di Pelaminan

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Bukan Cuma Kopi, 5 Kafe di Nganjuk Ini Punya Konsep Unik yang Menarik

Bukan Cuma Kopi, 5 Kafe di Nganjuk Ini Punya Konsep Unik yang Menarik

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Pria di Medan Ngaku Polisi, Rudapaksa dan Rampas HP Remaja Wanita

Pria di Medan Ngaku Polisi, Rudapaksa dan Rampas HP Remaja Wanita

Sumut | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Viral Pria Bugil Ngamuk dan Hajar Pemotor di Lenteng Agung, Berakhir di Tangan Sudinsos

Viral Pria Bugil Ngamuk dan Hajar Pemotor di Lenteng Agung, Berakhir di Tangan Sudinsos

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Micellar Water Wardah Biru untuk Kulit Apa? Ini Klaim, Review, dan Harganya

Micellar Water Wardah Biru untuk Kulit Apa? Ini Klaim, Review, dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Rumus Luas, Keliling, Tinggi Jajar Genjang Lengkap dengan Cara Hitungnya

Rumus Luas, Keliling, Tinggi Jajar Genjang Lengkap dengan Cara Hitungnya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:39 WIB

5 Rekomendasi Body Lotion Argan Oil yang Ampuh Melembapkan Kulit Kering

5 Rekomendasi Body Lotion Argan Oil yang Ampuh Melembapkan Kulit Kering

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Petinggi Iran Bongkar Cara Kotor Amerika Serikat Berunding: Mencekik!

Petinggi Iran Bongkar Cara Kotor Amerika Serikat Berunding: Mencekik!

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:33 WIB

×