Dua Sopir Travel Ditangkap Pakai Surat Antigen Palsu

Siswanto

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 10:34 WIB
Dua Sopir Travel Ditangkap Pakai Surat Antigen Palsu
Ilustrasi covid-19. (Pexels)

Suara.com - Dua warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang bekerja sebagai sopir travel antar kota antar provinsi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena menggunakan surat palsu keterangan hasil pemeriksaan antigen.

Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan keduanya masing-masing berinisial AN (31), warga Jalan Kurnia dan AG (19), warga Jalan Kenari, Kota Banjarmasin.

"Keduanya kini sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya dan dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 568 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara," kata Gultom di Palangka Raya.

Todoan menjelaskan ditangkapnya kedua sopir travel asal Banjarmasin berawal ketika mereka hendak melintas di pos penyekatan yang berada di Jalan Mahir Mahar, kilometer 23, pada Kamis (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini atas kecurigaan personel yang bertugas dan melakukan pengecekan terhadap surat kesehatan antigen kedua sopir tersebut. Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa dua sopir itu diduga kuat palsu.

Pertama kali ditangkap adalah AN dan berselang tidak lama petugas juga mengamankan AG yang melakukan perbuatan yang serupa.

"Saat itu keduanya diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Ternyata dari hasil pemeriksaan, surat keterangan sehat antigen palsu itu benar adanya," ucapnya.

Dia menyebutkan kedua sopir yang ditangkap tersebut sama sekali tidak saling kenal, namun modus operandi yang dilakukan sama yaitu menggunakan palsu surat keterangan hasil pemeriksaan antigen deteksi COVID-19.

Berdasarkan keterangan para tersangka itu, mereka membuat surat tersebut tanpa melakukan tes seperti mana biasanya. Mereka hanya memberikan KTP kepada seseorang yang berada di Kota Banjarmasin, tidak lama kemudian surat keterangan antigen dengan hasil negatif keluar.

baca juga

"Untuk AN untuk mendapatkan surat antigen dengan hasil negatif harus membayar Rp82 ribu, sedangkan AG membayar sebesar Rp100 ribu. Dengan membayar harga segitu surat antigen mereka dengan hasil negatif keluar," kata dia.

Selanjutnya dari penangkapan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan antigen COVID-19, dengan hasil pemeriksaan negatif tertanggal 22 Agustus 2021 dan 24 Agustus yang tertulis dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK. III DR. R. Soeharsono. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Beckham Kirim Pesan untuk Bobotoh: Doa Kalian Jadi Energi Persib Hadapi Manila

Beckham Kirim Pesan untuk Bobotoh: Doa Kalian Jadi Energi Persib Hadapi Manila

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Bahlil Tantang Swasta Garap PLTS Rp1.140 Triliun, Kalau Tak Kompetitif Danantara Turun Tangan

Bahlil Tantang Swasta Garap PLTS Rp1.140 Triliun, Kalau Tak Kompetitif Danantara Turun Tangan

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Drama The Devil Judge, Topeng Keadilan di Tengah Konspirasi Elite Politik

Drama The Devil Judge, Topeng Keadilan di Tengah Konspirasi Elite Politik

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli

Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Estetika Prosa Liris dan Hegemoni Masa Lalu dalam Kumpulan Prosa Madre

Estetika Prosa Liris dan Hegemoni Masa Lalu dalam Kumpulan Prosa Madre

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Ulasan Novel Special Order, Menyeduh Asmara di Antara Kepulan Asap Restoran

Ulasan Novel Special Order, Menyeduh Asmara di Antara Kepulan Asap Restoran

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII

Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII

Foto | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 103 Orang, Mayoritas Lansia dan Perempuan

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 103 Orang, Mayoritas Lansia dan Perempuan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Karhutla di Riau Berulang, WALHI Singgung Penegakan Hukum ke Korporasi Lemah

Karhutla di Riau Berulang, WALHI Singgung Penegakan Hukum ke Korporasi Lemah

Riau | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:16 WIB

6 HP Midrange dengan Slot microSD Eksternal, Bisa Tambah Memori hingga 2TB

6 HP Midrange dengan Slot microSD Eksternal, Bisa Tambah Memori hingga 2TB

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×