Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dukung Pembentukan Satgas BLBI

Erick Tanjung

Senin, 30 Agustus 2021 | 21:25 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dukung Pembentukan Satgas BLBI
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendukung pembentukan Satuan Tugas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melalui penerbitan Kepres Nomor 6 Tahun 2021.

Syarief Hasan dalam keterangannya diterima di Jakarta Senin (30/8/2021), mengatakan Pasal 1 Keppres tersebut mengamanatkan pembentukan Satgas BLBI dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Hal itu, kata dia, merupakan kelembagaan baru yang dibentuk khusus menangani skandal BLBI setelah pada 1998 silam, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Saya kira ini langkah yang baik dari pemerintah," kata Syarief Hasan.

Skandal BLBI, menurut Syarief, pernah menjadi salah satu kerugian negara terbesar dan kasusnya masih berlarut-larut sejak pengucuran dana bantuan pada tahun 1997/1998.

"Dana yang dikembalikan juga masih sangat minim. Ini tentu menjadi piutang negara yang harusnya dapat digunakan untuk dana pembangunan," ujarnya.

Namun, kata Syarief, yang penting menjadi catatan jangan sampai pembentukan satgas tersebut minim keberhasilan.

"Bukannya dana negara yang kembali, tetapi negara mesti membayar gaji dan upah pegawainya,” tutur dia.

Ia mengapresiasi penyitaan aset berupa 49 bidang tanah yang tersebar di berbagai kota yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

baca juga

Syarief Hasan menilai hal itu merupakan kemajuan yang baik. Namun tentu belum bisa dikatakan berhasil.

Uang negara yang mesti dikembalikan setidaknya sebesar Rp110 triliun dari 22 obligor yang tidak membayar utangnya. Selain itu, pemerintah mesti lebih tegas, tidak pandang bulu, sekaligus berhati-hati dalam menyikapi skandal ini.

“Jangan sampai pemerintah mengulangi kesalahan yang sama, yakni mengobral surat keterangan lunas (SKL) yang berakibat negara merugi triliunan rupiah seperti yang pernah terjadi beberapa tahun silam" ucapnya.

Hal itu, katanya, harus menjadi catatan bahwa pembentukan satgas saja tidak cukup. Pemerintah mesti transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan dan pemulihan hak negara.

"Atas sejumlah dana yang berhasil dikembalikan dan aset yang disita haruslah sebanding nilainya dengan jumlah dana yang dikeluarkan negara,” kata Menteri Koperasi dan UKM pada era Presiden SBY tersebut.

Sebagaimana diketahui, skandal BLBI telah melahirkan sejumlah skandal baru. Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL yang menghilangkan hak tagih negara sebesar Rp4,58 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas BLBI Sita 49 Aset Tanah Milik Pengemplang Dana

Satgas BLBI Sita 49 Aset Tanah Milik Pengemplang Dana

Bisnis | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 15:34 WIB

Negara Tagih Utang Rp 2,61 T pada Tommy Soeharto, Dipanggil Satgas BLBI

Negara Tagih Utang Rp 2,61 T pada Tommy Soeharto, Dipanggil Satgas BLBI

Sumsel | Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:27 WIB

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Didesak Selesaikan Utang Negara Rp 2,61 Triliun

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Didesak Selesaikan Utang Negara Rp 2,61 Triliun

Sumbar | Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:49 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×