Hukuman Lili Dikritik Publik, Dewas KPK Diminta Pindahkan Potong Gaji dari Sanksi Berat

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:20 WIB
Hukuman Lili Dikritik Publik, Dewas KPK Diminta Pindahkan Potong Gaji dari Sanksi Berat
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Dewan Pegawas KPK harus mengubah aturan sanksi di kode etik. Ia meminta sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan dipindahkan dari sanksi berat.

Permintaan pemindahan sanksi potong gaji dari sanksi berat itu seiring hukuman yang diberikan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli atas pelanggaran etik yang ia lakukan. Dewas KPK menyebut bahwa pelanggaran Lili berat, begitupun dengan sanksi yang disebut berat.

Namun pada kenyataannnya, sanksi berat itu hanya menjatuhkan hukuman potong gaji 40 persen kepada Lili. Padahal selain gaji, sebagai pimpinan KPK Lili memiliki tunjangan dengan nominal yang terbilang besar.

"Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap. Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Arsul menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak aspirasi pasca-putusan etik Lili diumumkan. Aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat meminta agar Komisi III DPR mendalami dan membahas soal putusan tersebut dalam rapat dengan Dewas KPK.

"Intinya, sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat, namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 %," ujar Asrul.

Padahal dikatakan Arsul gaji pokok komisioner KPK tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take home pay yang diterima.

"Ini dinilai oleh para penyampai aspirasi kepada kami yang di Komisi III sebagai hal yang aneh. Apalagi beredar media pendapat anggota Dewas, Albertina Ho, yang menyatakan bahwa perbuatan Lili itu dianggap sebagai awal atau permulaan korupsi. Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius," tandas Arsul.

Lili Harus Mundur Tak Pantas Pimpin KPK

baca juga

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyebut hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu lembek.

Zaenur mengatakan perbuatan Lili yang sudah dinyatakan terbukti berhubungan dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syarial, harusnya diberi sanksi berat, yakni diminta mengundurkan diri. Syarial diketahui merupakan tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.

“Seharusnya sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020,” kata Zaenur dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (30/8/2021) .

Dia menegaskan atas perbuatan itu, Lili sudah tidak pantas menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

“Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara,” ujar Zaenur.

Menurutnya perbuatan yang dilakukan Lili tidak hanya melanggar kode etik, namun juga merujuk pada tindakan pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan

Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:42 WIB

Lili Pintauli Cuma Dipotong Gaji, Sudirman Said: Hukuman Seperti Pembantu Pecahkan Piring

Lili Pintauli Cuma Dipotong Gaji, Sudirman Said: Hukuman Seperti Pembantu Pecahkan Piring

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:27 WIB

Kenalan di Pesawat, Pimpinan KPK Lili Pintauli Pernah Selfie Bareng Tersangka M Syahrial

Kenalan di Pesawat, Pimpinan KPK Lili Pintauli Pernah Selfie Bareng Tersangka M Syahrial

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 17:26 WIB

Pukat UGM: Hukuman Lembek Lili Pintauli Gerus Kepercayaan Publik dan Tidak Beri Efek Jera

Pukat UGM: Hukuman Lembek Lili Pintauli Gerus Kepercayaan Publik dan Tidak Beri Efek Jera

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 17:12 WIB

Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet

Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet

Bisnis | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:21 WIB

Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara

Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:12 WIB

Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK

Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:53 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×