Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 30 Agustus 2021 | 16:12 WIB
Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas  Universitas Gadjah Mada (PUKAT FH UGM) Zaenur Rohman menyebut,  perbuatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berpotensi membuka peluang terjadinya jual beli perkara di lembaga antikorupsi.

Menurutnya, bagi Komisioner KPK haram hukumnya berhubungan dengan pihak berpekara.

“Mengapa berhubungan dengan pihak berperkara menjadi perbuatan terlarang di KPK? Karena dapat menjadi pintu masuk jual beli perkara atau pemerasan oleh insan KPK. Misalnya, yang pernah dilakukan eks penyidik KPK Suparman atau eks penyidik KPK Robin.”  kata Zaenur lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (30/8/2021). 

Bahkan, kata dia, perbuatan Lili itu juga berpotensi menghambat proses kerja-kerja KPK dalam upaya  pemberantasan korupsi. 

“Perkara juga menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara. Sehingga KPK akan sulit menangani perkara tersebut, bahkan perkara bisa berujung gagal ditangani,” jelas Zaenur. 

Karenanya, perbuatan Lili yang hanya dijatuhi  hukuman pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan, menurut Zaenur sangat tidak layak.

Dia menegaskan Lili harusnya dihukum dengan diminta mengundurkan diri dari jabatannya di KPK. 

“Seharusnya sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020,” ujarnya. 

“Bahkan perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK. Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Menurut Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” sambungnya. 

baca juga

Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan, Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan. 

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal yang memberatkan, yakni Lili sebagai terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas  KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pukat UGM: Harusnya Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Tak Pantas Pimpin KPK

Pukat UGM: Harusnya Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Tak Pantas Pimpin KPK

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:41 WIB

Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik

Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:11 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji Selama Setahun

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji Selama Setahun

Foto | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:10 WIB

Terkini

Mayjen Kristomei Sianturi Merapat Istana Siang Ini, Diisukan Jabat Kepala BNPB Baru

Mayjen Kristomei Sianturi Merapat Istana Siang Ini, Diisukan Jabat Kepala BNPB Baru

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Ruko yang Meledak di Ciputat Pernah Jadi Dapur MBG

Ruko yang Meledak di Ciputat Pernah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Sunscreen Merek Apa yang Termasuk Chemical Sunscreen? Ini 4 Rekomendasinya

Sunscreen Merek Apa yang Termasuk Chemical Sunscreen? Ini 4 Rekomendasinya

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Penutupan TPA Sarimukti dan Langkah Kecil yang Bisa Dilakukan di Rumah

Penutupan TPA Sarimukti dan Langkah Kecil yang Bisa Dilakukan di Rumah

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Saksi Ungkap Ruko Pasar Cimanggis yang Meledak Pernah Jadi Tempat Suplai Buah MBG

Saksi Ungkap Ruko Pasar Cimanggis yang Meledak Pernah Jadi Tempat Suplai Buah MBG

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Review Street Fighter: Antara Pesta Nostalgia dan Cerita yang Kehilangan Taji

Review Street Fighter: Antara Pesta Nostalgia dan Cerita yang Kehilangan Taji

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla

Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Korupsi Dana Bencana BNPB Bikin 'Iblis Minder'! DPR Desak Pelaku Dihukuman Mati

Korupsi Dana Bencana BNPB Bikin 'Iblis Minder'! DPR Desak Pelaku Dihukuman Mati

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Apakah Sabun Cuci Muka yang Mengandung Retinol Aman Digunakan Setiap Hari?

Apakah Sabun Cuci Muka yang Mengandung Retinol Aman Digunakan Setiap Hari?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Pakai Baju PDU ke Istana, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon Dikabarkan Jadi Wamenhan

Pakai Baju PDU ke Istana, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon Dikabarkan Jadi Wamenhan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:09 WIB

×