Intensif Guru Madrasah Non PNS Cair, Simak Kriteria dan Syaratnya!

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 02 September 2021 | 09:03 WIB
Intensif Guru Madrasah Non PNS Cair, Simak Kriteria dan Syaratnya!
Intensif guru madrasah non PNS cair - Ilustrasi guru madrasah - Ribuan Guru Madrasah Aceh Terima Tunjangan Kinerja Selama Tiga Tahun. [ANTARA]

Suara.com - Insentif guru madrasah non-PNS cair pada bulan September 2021. Besaran insentif guru madrasah non-PNS yakni senilai Rp 300 ribu. Insentif tersebut merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah kepada para guru madrasah yang tidak mendapatkan tunjangan.

Insentif guru madrasah non-PNS yang mulai cair pada September 2021 bersumber dari anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Besaran insentif guru madrasah non-PNS Rp 300 ribu diberikan setiap 6 bulan sekali. Menurut Kementerian Agama (Kemenag) penyaluran insentif yang dikucurkan pada periode ini mencapai Rp 647 miliar.

Seperti yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui laman resmi Kemenag, pada Rabu (1/9/2021). Gus Yaqut mengatakan insentif ini ditujukan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Syarat Insentif Guru Madrasah Non-PNS 

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain mengungkap syarat mendapatkan insentif tersebut.

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi;
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkalan (satminkal)nya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  9. Belum usia pensiun (60 tahun);
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah;
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Insentif ini akan diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika dengan bukti Surat Keterangan Layak Bayar. Guru madrasah non-PNS yang layak mendapatkan akan mendapatkan insentif secara langsung ke rekening masing-masing.

Itulah informasi intensif guru madrasah non PNS cair bulan September 2021 ini sebesar Rp 300 ribu yang diberikan setiap 6 bulan sekali.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Guru Madrasah Aceh Terima Tunjangan Kinerja Selama Tiga Tahun

Ribuan Guru Madrasah Aceh Terima Tunjangan Kinerja Selama Tiga Tahun

Sumut | Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:28 WIB

Kabar Baik, 10.807 Guru Madrasah di Aceh Akan Terima Tunjangan Kinerja

Kabar Baik, 10.807 Guru Madrasah di Aceh Akan Terima Tunjangan Kinerja

Sumut | Jum'at, 25 Juni 2021 | 19:11 WIB

Guru Madrasah di Lampung Segera Divaksin Covid-19

Guru Madrasah di Lampung Segera Divaksin Covid-19

Lampung | Senin, 05 April 2021 | 11:40 WIB

PPPK 2021 Bakal Dibuka: Ini Jadwal Pendaftaran, Hak dan Formasinya

PPPK 2021 Bakal Dibuka: Ini Jadwal Pendaftaran, Hak dan Formasinya

Sumbar | Minggu, 04 April 2021 | 09:20 WIB

PPPK 2021 Segera Dibuka: Ini Jadwal, Hak dan Formasinya

PPPK 2021 Segera Dibuka: Ini Jadwal, Hak dan Formasinya

News | Sabtu, 03 April 2021 | 20:25 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB