Intensif Guru Madrasah Non PNS Cair, Simak Kriteria dan Syaratnya!

Rifan Aditya

Kamis, 02 September 2021 | 09:03 WIB
Intensif Guru Madrasah Non PNS Cair, Simak Kriteria dan Syaratnya!
Intensif guru madrasah non PNS cair - Ilustrasi guru madrasah - Ribuan Guru Madrasah Aceh Terima Tunjangan Kinerja Selama Tiga Tahun. [ANTARA]

Suara.com - Insentif guru madrasah non-PNS cair pada bulan September 2021. Besaran insentif guru madrasah non-PNS yakni senilai Rp 300 ribu. Insentif tersebut merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah kepada para guru madrasah yang tidak mendapatkan tunjangan.

Insentif guru madrasah non-PNS yang mulai cair pada September 2021 bersumber dari anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Besaran insentif guru madrasah non-PNS Rp 300 ribu diberikan setiap 6 bulan sekali. Menurut Kementerian Agama (Kemenag) penyaluran insentif yang dikucurkan pada periode ini mencapai Rp 647 miliar.

Seperti yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui laman resmi Kemenag, pada Rabu (1/9/2021). Gus Yaqut mengatakan insentif ini ditujukan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Syarat Insentif Guru Madrasah Non-PNS 

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain mengungkap syarat mendapatkan insentif tersebut.

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi;
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkalan (satminkal)nya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  9. Belum usia pensiun (60 tahun);
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah;
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Insentif ini akan diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika dengan bukti Surat Keterangan Layak Bayar. Guru madrasah non-PNS yang layak mendapatkan akan mendapatkan insentif secara langsung ke rekening masing-masing.

Itulah informasi intensif guru madrasah non PNS cair bulan September 2021 ini sebesar Rp 300 ribu yang diberikan setiap 6 bulan sekali.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Guru Madrasah Aceh Terima Tunjangan Kinerja Selama Tiga Tahun

Ribuan Guru Madrasah Aceh Terima Tunjangan Kinerja Selama Tiga Tahun

Sumut | Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:28 WIB

Kabar Baik, 10.807 Guru Madrasah di Aceh Akan Terima Tunjangan Kinerja

Kabar Baik, 10.807 Guru Madrasah di Aceh Akan Terima Tunjangan Kinerja

Sumut | Jum'at, 25 Juni 2021 | 19:11 WIB

Guru Madrasah di Lampung Segera Divaksin Covid-19

Guru Madrasah di Lampung Segera Divaksin Covid-19

Lampung | Senin, 05 April 2021 | 11:40 WIB

PPPK 2021 Bakal Dibuka: Ini Jadwal Pendaftaran, Hak dan Formasinya

PPPK 2021 Bakal Dibuka: Ini Jadwal Pendaftaran, Hak dan Formasinya

Sumbar | Minggu, 04 April 2021 | 09:20 WIB

PPPK 2021 Segera Dibuka: Ini Jadwal, Hak dan Formasinya

PPPK 2021 Segera Dibuka: Ini Jadwal, Hak dan Formasinya

News | Sabtu, 03 April 2021 | 20:25 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×