Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 03 September 2021 | 10:06 WIB
Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Eks penyidik KPK dari unsur Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Tak hanya AKP Robin, advokat bernama Maskur Husein juga bakal diadili setelah berkasnya sudah dikirim ke pengadilan untuk disidangkan.

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Ali menyebut untuk penahanan terdakwa Robin dan Maskur Husein kini menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK, kata Ali, hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dalam jadwal sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.

"Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Jaksa KPK mendakwa Robin dan Maskur Husein dengan dakwaan Pasal 12 huruf (a) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini pun, M Syahrial sudah menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

baca juga

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp1,5 miliar.

"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp1,500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.

Selanjutnya, M Syahrial pun menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp200 juta," kata Jaksa KPK.

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa Syahrial juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saut Situmorang Sempat Peringatkan AKP Robin: Datanglah ke KPK, Kamu dan Tuhanmu Saja

Saut Situmorang Sempat Peringatkan AKP Robin: Datanglah ke KPK, Kamu dan Tuhanmu Saja

News | Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:02 WIB

Segera Diadili, Penyidik Polri AKP Robin Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK

Segera Diadili, Penyidik Polri AKP Robin Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:48 WIB

Masa Penahanan Ditambah, Penyidik Polri AKP Robin Kembali Dikurung KPK Selama 30 Hari

Masa Penahanan Ditambah, Penyidik Polri AKP Robin Kembali Dikurung KPK Selama 30 Hari

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 09:47 WIB

Kasus Penyidik AKP Robin, KPK Periksa Wiraswasta Agus Susanto

Kasus Penyidik AKP Robin, KPK Periksa Wiraswasta Agus Susanto

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:36 WIB

Terkini

Apa Itu Diplomasi Panda Xi Jinping dan Donald Trump?

Apa Itu Diplomasi Panda Xi Jinping dan Donald Trump?

News | Senin, 28 September 2026 | 09:44 WIB

Rupiah Semakin Anjlok Pagi Hari Ini ke Level Rp17.964

Rupiah Semakin Anjlok Pagi Hari Ini ke Level Rp17.964

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:44 WIB

Pertamax Turbo Mulai Menyasar Motor Premium, Ini Strategi Pertamina

Pertamax Turbo Mulai Menyasar Motor Premium, Ini Strategi Pertamina

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:41 WIB

24 Tahun Car Free Day, Laju Polusi Jakarta Masih Kronis

24 Tahun Car Free Day, Laju Polusi Jakarta Masih Kronis

News | Senin, 28 September 2026 | 09:40 WIB

Brigjen Simson Resmi Jabat Wakapolda Riau: Ini Pertama Berdinas di Sumatera

Brigjen Simson Resmi Jabat Wakapolda Riau: Ini Pertama Berdinas di Sumatera

Riau | Senin, 28 September 2026 | 09:40 WIB

Sungai Cikole Mengering, Petani Sukabumi Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia

Sungai Cikole Mengering, Petani Sukabumi Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia

Jabar | Senin, 28 September 2026 | 09:40 WIB

Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD

Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD

News | Senin, 28 September 2026 | 09:36 WIB

Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam

Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 09:35 WIB

Review 'Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?': Mengupas Pengorbanan Sunyi Seorang Ibu yang Bikin Dada Sesak

Review 'Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?': Mengupas Pengorbanan Sunyi Seorang Ibu yang Bikin Dada Sesak

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 09:35 WIB

Jokowi Sebut PSI Mulai Ditakuti, Grace: Jangan Ditakuti, Kami Masih Partai Kecil

Jokowi Sebut PSI Mulai Ditakuti, Grace: Jangan Ditakuti, Kami Masih Partai Kecil

News | Senin, 28 September 2026 | 09:30 WIB

×