Masa Penahanan Ditambah, Penyidik Polri AKP Robin Kembali Dikurung KPK Selama 30 Hari

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 15 Juli 2021 | 09:47 WIB
Masa Penahanan Ditambah, Penyidik Polri AKP Robin Kembali Dikurung KPK Selama 30 Hari
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju selama 30 hari. Robin merupakan tersangka kasus suap yang turut melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut perpanjangan masa penahanan ini merupakan kedua kalinya yang diberikan kepada Robin, mulai tanggal 22 Juli sampai 20 Agustus 2021.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk 30 hari ke depan berdasarkan Penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021," kata Ipi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/7/2021).

Tersangka Robin, kata Ipi, akan kembali mendekam di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK cabang K-4, Jakarta Selatan.

Ipi menjelaskan perpanjangan penahanan tersangka Robin dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi. Sekaligus, mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata dia.

Syahrial Lebih Dulu Diadili

Dalam perkara ini, Wali Kota Syahrial lebih dulu diadili ketimbang Robin. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Syahrial  telah menyuap Stepanus Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. 

Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

baca juga

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.

"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.

Peran Azis Syamsuddin

Perkenalan awal Syahrial dan Robin itu, tak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dimana pada Oktober 2020, Syahrial mendatangi rumah Azis yang juga petinggi partai Golkar di Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa

Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 09:16 WIB

Gandeng Kemenhan, Firli Beri Pelatihan Bela Negara Khusus 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Gandeng Kemenhan, Firli Beri Pelatihan Bela Negara Khusus 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 15:06 WIB

Putra Bungsu Nurdin Abdullah Kembalikan Uang ke KPK, Begini Jumlahnya

Putra Bungsu Nurdin Abdullah Kembalikan Uang ke KPK, Begini Jumlahnya

Sulsel | Rabu, 14 Juli 2021 | 13:51 WIB

Beri Catatan soal Vaksinasi Berbayar, Ketua KPK Firli: Saya Tak Ingin Ada Korupsi!

Beri Catatan soal Vaksinasi Berbayar, Ketua KPK Firli: Saya Tak Ingin Ada Korupsi!

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 13:22 WIB

Terkini

Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta

Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 07:30 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Asing Kabur Bawa Rp1,42 Triliun: Analis Beri Rekomendasi Saham Ini

IHSG Dibayangi Aksi Asing Kabur Bawa Rp1,42 Triliun: Analis Beri Rekomendasi Saham Ini

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 07:28 WIB

Perbedaan Chemical, Physical, dan Hybrid Sunscreen: Mana yang Paling Cocok untuk Jerawat?

Perbedaan Chemical, Physical, dan Hybrid Sunscreen: Mana yang Paling Cocok untuk Jerawat?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 07:25 WIB

Indonesia Desak PBB Hentikan Impunitas Penyerang Pekerja Kemanusiaan di Zona Konflik

Indonesia Desak PBB Hentikan Impunitas Penyerang Pekerja Kemanusiaan di Zona Konflik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:24 WIB

Diplomat Indonesia Walk Out saat Benjamin Netanyahu Pidato di Majelis Umum PBB

Diplomat Indonesia Walk Out saat Benjamin Netanyahu Pidato di Majelis Umum PBB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:17 WIB

Seni Mematikan Notifikasi: Saat Ketenangan Menjadi Kemewahan Baru bagi Gen Z

Seni Mematikan Notifikasi: Saat Ketenangan Menjadi Kemewahan Baru bagi Gen Z

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 07:15 WIB

Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 07:00 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

News | Jum'at, 25 September 2026 | 06:45 WIB

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 06:30 WIB

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 06:15 WIB

×