AJI Desak Jokowi Perintahkan KPK Ikuti Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman

Minggu, 05 September 2021 | 14:54 WIB
AJI Desak Jokowi Perintahkan KPK Ikuti Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan setebal lebih dari 300 halaman itu juga membeberkan temuan 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak atas rasa aman, hak atas privasi, hak atas informasi publik dan, hak atas kebebasan berpendapat.

Atas rentetan temuan itu, AJI berpendapat bahwa seharusnya KPK tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mengangkat 75 pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun disayangkan, pimpinan KPK justru memilih abai.

"Ketika hak asasi manusia disepelekan, hukum direndahkan dan ketidakadilan didiamkan maka orang-orang patut bicara. Apalagi, mereka yang memiliki otoritas tertinggi," kata Sasmito.

KPK Ogah Jalankan Tindakan Korektif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHAP) atas langkah korektif yang diminta Ombudsman RI terkait temuan dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai menjadi PNS.

Apalagi, langkah korektif yang diminta Ombudsman RI sudah memasuki akhir batas waktu untuk dilaksanakan KPK. KPK pun seperti tetap bersikeras untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman tersebut.

"KPK sudah selesai merespon LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).

Menurut Ali, sikap keberatan KPK itu pun juga tercantum dalam peraturan Ombudsman RI. Apalagi, lembaganya pun sudah menyerahkan surat secara resmi kepada Ombudsman RI

"Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri. Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," katanya.

Baca Juga: Komnas HAM Kirim Rekomendasi ke Jokowi Soal TWK, Pengamat: Mestinya Segera Ditindaklanjuti

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI