Melawan! Tak Sudi Partai Berkarya Direbut Tommy Soeharto, Kubu Muchdi PR akan Kasasi ke MA

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 07 September 2021 | 12:10 WIB
Melawan! Tak Sudi Partai Berkarya Direbut Tommy Soeharto, Kubu Muchdi PR akan Kasasi ke MA
Melawan! Tak Sudi Partai Berkarya Direbut Tommy Soeharto, Kubu Muchdi PR Mau Kasasi ke MA. Politikus Partai Berkarya, Muchdi PR. [Suara.com/Muhammad Yassir]

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya kubu Muchdi PR, yakni Badaruddin Andi Picunang angkat bicara menanggapi terkait Tommy Soeharto kembali dinyatakan menang melawan Menkumham Yasonna Laoly terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya pada tingkat banding.

Badaruddin mengatakan, putusan banding tersebut belum lah inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, masih bisa dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA.

"Putusan masih sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi. Kemenkumham pun pasti membela putusan yang telah dikeluarkan (SK no 16 dan 17)," kata Badaruddin dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Ia mengatakan, putusan tersebut tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang dipegang Partai Berkarya kubu Muchdi PR yaitu SK no 16 (Perubahan AD/ART) dan 17 (Pengurus DPP) tanggal 30 Juli 2020.

"SK kami sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu," tuturnya.

Lebih lanjut, Badaruddin mengatakan, kekinian partainya sedang mempersiapkan untuk ikut kontestasi politik Pemilu 2024. Adanya putusan banding kubu Tommy tersebut diharapkan tak mengganggu.

"Insya Allah Selasa 7 September 2021 Ketum Muchdi PR dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan rapat (zoom meeting) menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi dan kita fokus persiapan tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang kita genjot kelengkapannya," tandasnya.

Putusan Banding

Sebelumnya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali dinyatakan menang melawan MenkumHAM terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PT TUN menguatkan putusan sebelumnya yakni mencabut SK Kemenkumham soal kepengurusan Berkarya di bawah Ketua Umum Muchdi PR.

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut; Menguatkan  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. tanggal 16 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut," tulis hasil putusan seperti dikutip Suara.com, Selasa (7/9/2021).

Adapun sidang tersebut bertindak sebagai hakim ketua yakni Sulistyo dengan dua anggota hakim lainnya yakni Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Sidang dengan nomor perkara 115/B/2021/PT.TUN.JKT itu diputuskan pada 1 September 2021 lalu.

"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi  untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat  banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )," lanjut hasil putusan.

Untuk diketahui, konflik terjadi tersebut diawali saat acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020 dimana kala itu Tommy dinyatakan tak menjabat lagi kursi ketua umum partai Berkarya.

Akhirnya yang terpilih sebagai ketua umum partai baru yakni Muchdi PR dengan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal. Muchdi dan Badaruddin mendaftarkan kepengurusannya mr Kemenkumham dan akhirnya mendapatkan legalitas.

Namun Tommy yang merasa tak terima kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Hasilnya pun cukup menggembirakan dimana kubu Tommy dikabulkan gugatannya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iwan Fals Bongkar Filosofi Lagu Bento, Ada yang Kaitkan dengan Nama Tommy Soeharto

Iwan Fals Bongkar Filosofi Lagu Bento, Ada yang Kaitkan dengan Nama Tommy Soeharto

Bekaci | Selasa, 07 September 2021 | 10:51 WIB

Tommy Soeharto Menang Rebut Partai Berkarya, Menkumham: Silakan Saja, Kami Taat Hukum

Tommy Soeharto Menang Rebut Partai Berkarya, Menkumham: Silakan Saja, Kami Taat Hukum

News | Selasa, 07 September 2021 | 10:05 WIB

Kisruh Rebutan Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Lagi di Pengadilan

Kisruh Rebutan Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Lagi di Pengadilan

News | Selasa, 07 September 2021 | 09:35 WIB

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Didesak Selesaikan Utang Negara Rp 2,61 Triliun

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Didesak Selesaikan Utang Negara Rp 2,61 Triliun

Sumbar | Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:49 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB