"Polisi, Jaksa, dan Hakim harus didorong untuk memiliki perhatian pada kondisi Lapas, bisa dimulai dengan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan, termasuk untuk kasus pengguna narkotika yang angkanya begitu banyak," tutur Maidina.
Kedua, ICJR mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP.
RKUHP kata Maidina tak boleh memuat penggunaan pidana penjara yang lebih besar dari KUHP sekarang, tingginya angka pemenjaraan dan jumlah perbuatan pidana yang semakin besar, akan berdampak buruk pada Lapas, misalnya pidana yang berhubungan dengan privasi warga negara atau pidana tanpa korban.
Ketiga, perlunya reformasi kebijakan narkotika dengan menjamin dekriminalisasi penggunaan narkotika lewat adanya diversi dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika.
"Kebijakan narkotika jelas merupakan masalah utama dari problem Lapas. Sehingga perlu trobosan perubahan kebijakan, dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi, dan memperketat rumusan pidana agar tidak lagi secara eksesif mengincar pengguna narkotika harus disegerakan," tutur Maidina.
Keempat, ICJR menyatakan perlunya mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berbasis kesukarelaan tanpa paksaan yang memberdayakan korban untuk kasus-kasus dengan kerugian terukur atau tanpa korban.
Kelima, ICJR meminta pemerintah mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat, khususnya dalam kasus-kasus yang menyumbang jumlah besar dalam pemasyarakatan, seperti narkotika. Sistem pembinaan di luar Lapas kata Maidina harus didorong.
Keenam, ICJR juga menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran Lapas ini. Maidina meminta pemerintah perlu secara tegas bertanggungjawab akan hal ini dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelsaian maslaah overcrowding Lapas dan tentu program pemulihan bagi korban.
"ICJR menyerukan agar Jangan lagi sistem peradilan pidana menjadikan pemasyarakatan sebagai korban dari perspektif dan paradigma penggunaan penjara berlebih oleh aparat penegak hukum dan badan peradilan. Pada Lapas yang harus menampung jumlah besar WBP, akan ada resiko besar yang harus dihadapi dalam kondisi darurat," katanya.
Baca Juga: Parah! Instalasi Listrik Lapas Tangerang Tak Terawat Hingga Kebakaran, 41 Napi Tewas