Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
Hal ini disampaikan Moeldoko saat menjadi narasumber webinar bersama Universitas Terbuka (UT) Serang dan Ikatan Alumni/IKA UT, Kamis (9/9/2021).
"Dana desa yang merupakan APBN harus bisa dipertanggungjawabkan pada publik. Penggunaannya harus terbuka dan mengakomodir kebutuhan warga, bukan keinginan kepala desanya," ujar Moeldoko.
Moeldoko mengakui, pengelolaan Dana Desa sering terkendala Sumber Daya Manusia (SDM). Karena itu, kata dia, seorang Kepala Desa harus mampu menjadi motivator, fasilitator dan mobilisator. Supaya penggunaan dana desa bisa tepat sasaran dan tepat guna, terutama saat menghadapi kondisi dampak pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
"Menghadapi dampak pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, desa berperan sangat besar untuk ikut memulihkan kondisi, baik kesehatan maupun ekonomi. Maka pengelolaan dana desa harus bisa tepat sasaran dan tepat guna," tuturnya.
Mantan Panglima TNI itu menuturkan, selain pengelolaan dana desa, Kepala Desa harus bisa mengembangkan potensi desanya bernilai jual di pasar dunia. Dengan demikian, harapan untuk mewujudkan desa yang makmur dan berkeadilan bisa direalisasikan.
"Potensi itu jangan berhenti hanya sebagai potensi saja, tapi bagaimana kepala desa bisa menunjukkan dan menjualnya. Seperti di Yogya, ada sebuah desa yang sudah bisa ekspor hasil kerajinan, lewat e-commerce," katanya.
Moeldoko juga mengajak seluruh elemen mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/Pikades yang Jujur, Adil, Bersih, dan Bermartabat.
"Memang tidak mudah untuk menghilangkan politik uang, kecurangan, atau strategi bobotoh dalam pilkades. Tapi paling tidak budaya itu bisa dihindari sedikit demi sedikit," ucapnya.
Baca Juga: Pilkades Serentak di Tapanuli Tengah Ditunda
Untuk diketahui, tahun ini pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar di sejumlah daerah di Indonesia.