Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah

Rifan Aditya

Jum'at, 10 September 2021 | 17:53 WIB
Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah
Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah - Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-18 Tahun 2014 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/4). [Rumgapres/Abror]

Suara.com - Otonomi daerah menjadi salah satu istilah yang kerap kali ditemui di kehidupan kita, terlebih istilah ini menjadi salah satu istilah yang cukup familiar kita jumpai pada berita-berita nasional. Lalu apa definisi otonomi daerah?

Apa itu otonomi daerah? Apa saja hal yang mendasari aturan tersebut? Apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi? Berikut ini penjelasan definisi otonomi daerah.

Di bawah adalah ulasan lengkap tentang definisi otonomi daerah beserta asas, tujuan, kewajiban dan haknya.

Definisi Otonomi Daerah

Kata Otonomi diambil dari bahasa Yunani, berasal dari kata autos yang artinya sendiri dan nomos yang berarti aturan atau undang-undang. Jika kedua kata tersebut digabungkan maka akan muncul makna hak atau kewenangan atas aturan yang dibuat untuk mengurus di sendiri, diri sendiri di sini mengacu pada daerah.

Artinya sebuah daerah berhak untuk membuat aturan terkait dengan segala hal yang berkaitan dengan daerah tersebut.

Nilai Dasar Otonomi Daerah

Adapun beberapa nilai dasar atau asas-asas yang harus dianut oleh sebuah otonomi daerah menurut buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, yakni:

1.       Kebebasan

baca juga

Nilai yang pertama menjelaskan tentang kebebasan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengambil tindakan beserta kebijakan bersama dalam mencari solusi.

2.       Parstisipasi

Dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik masyrakat diberikan hak untuk dapat berpartisipasi secara langsung.

3.       Efektifitas dan efisiensi

Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aktivitas pemerintah agar lebih efisien dan efektif.

Tujuan Otonomi Daerah

Adapun tujuan dari diberlakukannya otonomi daerah sebagai berikut:

  1. Distribusi regional yang merata dan adil
  2. Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
  3. Adanya sebuah keadilan secara nasional
  4. Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
  5. Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
  6. Mendorong pemberdayaan masyarakat
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Hak Daerah dalam Otonomi Daerah

Adapaun beberapa aturan yang mengatur tentang hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, berikut adalah beberapa hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah

Adapun aturan tentang kewajiban yang mengatur tentang kewajiban dalam menjalankan otonomi daerah seperti yang dijelaskan dalam UU Np 32 Tahun 2004 Pasal 22, yakni sebagai berikut:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  6. Menyediakan fasilitas kesehatan.
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  10. Melestarikan lingkungan hidup.
  11. Mengolah administrasi kependudukan.
  12. Melestarikan nilai sosial budaya
  13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Demikian adalah ulasan lengkap tentang definisi otonomi daerah, termasuk definisi, asas, tujuan, hak serta kewajiban. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan wawasan baru untuk anda.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Otonomi Daerah? Apa Pengaruhnya Buat Rakyat Indonesia?

Apa Itu Otonomi Daerah? Apa Pengaruhnya Buat Rakyat Indonesia?

Bekaci | Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:22 WIB

Mengenal Otonomi Daerah di Indonesia dan Prakteknya Saat Pandemi

Mengenal Otonomi Daerah di Indonesia dan Prakteknya Saat Pandemi

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:54 WIB

Sebut Jokowi Sulit Bantu Selesaikan Banjir Jakarta, Ini Penjelasan Ferdinan

Sebut Jokowi Sulit Bantu Selesaikan Banjir Jakarta, Ini Penjelasan Ferdinan

News | Sabtu, 27 Februari 2021 | 20:15 WIB

Belakang Dapur Melemahnya Otonomi Daerah

Belakang Dapur Melemahnya Otonomi Daerah

Your Say | Senin, 01 Februari 2021 | 14:07 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB