Polda Metro Bakal Panggil Kalapas Tangerang dan 27 Saksi, Buka Peluang Tetapkan Tersangka?

Sabtu, 11 September 2021 | 16:26 WIB
Polda Metro Bakal Panggil Kalapas Tangerang dan 27 Saksi, Buka Peluang Tetapkan Tersangka?
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

Suara.com - Polda Metro Jaya bakal memeriksa 28 saksi terkait kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Nantinya Kalapas juga akan dimintai keterangan pada Senin (13/9/2021).

Kepolisian pun membuka peluang adanya tersangka setelah statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Setelah dinaikkannya kasus menjadi tahap penyidikan, penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat konperensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Dia pun merinci para saksi itu terdiri dari Kalapas Tangerang, 14 pegawai lapas yang piket saat peristiwa kebakaran terjadi, tujuh warga binaan, tiga petugas pemadam kebakaran, dan tiga saksi dari PLN.

Ramadhan menuturkan, surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada 28 saksi melalui Kejaksaan Tinggi Banten.

“Hasil koordinasi PMJ SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dikirim pada Kepala Kejati Banten yang tadinya dikirim pada Kajari Kota Tangerang, kasus ini SPDP-nya dikirim ke Kepala Kejati Banten,” jelasnya.

Dalam kasus ini pihak kepolisian juga menyita sejumlah benda yang diduga barang bukti, berupa 14 telepon genggam, rekaman CCTV, gembok serta anak kunci.

“Dan barang bukti lain terkait tindak pidana,” imbuh Ramadhan.

Polisi menduga adanya kelalaian sehingga lapas Tangerang terbakar.

“Penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik. Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan,” kata Ramadhan.

“Kasus tesebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut,” sambungnya.

Petugas membawa Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]
Petugas membawa Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]

Lanjut Ramadhan pada perkara ini peluang pasal yang disangkakan adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Baca Juga: Jenazah Bustanil, Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dimakamkan di TPU Perwira Bekasi

“Ini dugaan kalau dilakukan kelalaian seperti itu ya. Sekali lagi penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya,” jelasnya.

Pada Rabu (8/9) dini hari lalu sekitar pukul 01.45 WIB, kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Diduga karena adanya korsleting listrik.

Akibatnya 41 orang meninggal dunia. Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, pada Kamis (9/9) lalu bertambah 3 korban yang meninggal, sehingga total korban tewas menjadi 44 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI