Tiga Tersangka Baru Asabri Berstatus Terpidana dan Terdakwa Kasus Pertamina-Danareksa

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 15 September 2021 | 07:04 WIB
Tiga Tersangka Baru Asabri Berstatus Terpidana dan Terdakwa Kasus Pertamina-Danareksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am] Aset tersangka PT. Asabri di Palembang diblokir.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun, seorang merupakan tersangka yang penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia, sedangkan enam orang lainnya yang belum ditersangkakan.

Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edwar Seky Soeryadjaya, Betty Halim, Lim Angie Christina, dan Rennier Abdul Rahman Latief. Kini tiga dari enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara megakorupsi Asabri.

Setelah pelimpahan berkas sembilan tersangka Asabri ke jaksa penuntut, dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/8), penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung RI tetapkan satu tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputro.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI