KAI Ancam Pidanakan Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 20 September 2021 | 12:40 WIB
KAI Ancam Pidanakan Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap Kereta Api di sejumlah daerah. (Dok.PT KAI)

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api di sejumlah daerah.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” kata VP Public Relations KAI Persero Joni Martinus dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).

Joni mengatakan, pada Agustus 2021 seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan. Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

Ia menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujarnya.

KAI mencatat pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap kereta api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.

“KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur kereta api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap kereta api,” kata Joni.

Joni menambahkan dari Januari 2020 hingga Agustus 2021, KAI telah melakukan 205 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Pada beberapa kegiatan tersebut, KAI juga menyalurkan bantuan CSR dalam program community relations berupa pemberian sarana olahraga, ibadah, dan alat pencegahan COVID-19 untuk sekolah-sekolah dan rumah ibadah yang berada di sekitar rel.

Pada Januari 2020 sampai Juni 2021, KAI telah menyalurkan 334 bantuan bina lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel sebesar Rp13 miliar, yang disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam dan bencana non alam. Kemudian bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.

“Aksi pelemparan terhadap Kereta Api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” ujar Joni. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Bocah di Bandung Lempari Kereta API, PT KAI Keluarkan Pernyataan Tegas

Viral Bocah di Bandung Lempari Kereta API, PT KAI Keluarkan Pernyataan Tegas

Jabar | Senin, 20 September 2021 | 12:21 WIB

Wow! PT KAI Buka Lowongan dari Masinis Hingga Kondektur, Ini Syaratnya

Wow! PT KAI Buka Lowongan dari Masinis Hingga Kondektur, Ini Syaratnya

Jawa Tengah | Senin, 20 September 2021 | 09:00 WIB

Terungkap! Ini Cara Mobil Presiden RI Dikirim ke Luar Kota

Terungkap! Ini Cara Mobil Presiden RI Dikirim ke Luar Kota

News | Minggu, 19 September 2021 | 18:04 WIB

Terkini

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:50 WIB

Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?

Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:49 WIB

Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu

Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:45 WIB

KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan

KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:41 WIB

Skandal 'Foto Palsu' di Laporan JAKI Terbongkar, Dishub Jaksel Janji Evaluasi Integritas Jajaran

Skandal 'Foto Palsu' di Laporan JAKI Terbongkar, Dishub Jaksel Janji Evaluasi Integritas Jajaran

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:41 WIB

Iran Ancam Hancurkan Kapal yang Lewati Selat Hormuz Tanpa Izin

Iran Ancam Hancurkan Kapal yang Lewati Selat Hormuz Tanpa Izin

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:40 WIB

PBB Kutuk Serangan Israel di Lebanon yang Tewaskan Warga Sipil, Risiko Gagalkan Gencatan Senjata

PBB Kutuk Serangan Israel di Lebanon yang Tewaskan Warga Sipil, Risiko Gagalkan Gencatan Senjata

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:28 WIB

Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!

Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Riset: Perempuan Jadi Garda Terdepan Jaga Hutan dan Ketahanan Iklim

Riset: Perempuan Jadi Garda Terdepan Jaga Hutan dan Ketahanan Iklim

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Blokade Selat Hormuz Masuki Fase Baru Usai Mojtaba Khamenei Muncul

Blokade Selat Hormuz Masuki Fase Baru Usai Mojtaba Khamenei Muncul

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB