Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Berakhir, Pemprov DKI Masih Lelang Proyek ITF

Selasa, 21 September 2021 | 10:31 WIB
Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Berakhir, Pemprov DKI Masih Lelang Proyek ITF
Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Berakhir, Pemprov DKI Masih Lelang Proyek ITF. TPST Bantar Gebang Bekasi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon soal kontrak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang bakal segera habis bulan Oktober mendatang. Ia menyebut bakal mempercepat proses pembangunan TPST Bantar Gebang.

ITF sendiri dibangun dengan tujuan sebagai pengganti TPST Bantargebang guna menjadi pembuangan akhir sampah. Namun proyek ini belum juga rampung sampai tahun ini.

"Sekarang kami mempersiapkan proses empat pembangunan ITF di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Riza mengakui memang pembuatan fasilitas yang bisa mengubah sampah menjadi tenaga listrik itu belum juga dibangun. Saat ini, pihaknya baru menjalani proses pelelangan dengan perusahaan swasta.

"Siapapun yang berkesempatan memenangkan tender, membangun. Mudah-mudahan ke depan nanti dibangun dan kita tidak ada masalah lagi dengan sampah. Insyallah kita punya pengelolaan sampah yang berteknologi tinggi, baik, seperti negara maju dunia," kata dia.

Mengenai kontrak dengan Pemerintah Kota Bekasi soal perpanjangan dan klausul lainnya, Riza menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

"Ya tentu itu sudah ada solusi, sudah ada dinas lingkungan hidup yang terus berkoordinasi dengan Bekasi yah," kata dia. 

Sebelumnya, kerjasama kontrak antara Pemerintah Kota Bekasi dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi akan berakhir bulan depan. Pada kesempatan itu Pemkot Bekasi akan melakukan evaluasi kerjasama.

Disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pemerintah Kota Bekasi menginginkan kerjasama seperti dulu, lima tahun yang lalu.

Baca Juga: Ketimban Mujur! Pemulung Bantar Gebang Bisa Bawa Pulang 'Harta Karun' dari Gunung Sampah

Perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI