Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Bupati Koltim Diduga Minta Jatah Fee Dana Hibah BNPB

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 06:44 WIB
Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Bupati Koltim Diduga Minta Jatah Fee Dana Hibah BNPB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) bersiap memberikan keterangan pers penahanan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Ketua BPBD Kolaka Timur Anzarullah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia mengatakan pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, sekali lagi KPK berharap kepada segenap para penyelenggara negara, mari kita hentikan kegiatan-kegiatan yang bernuansa koruptif, agar bagaimana pun saat ini kita sedang menghadapi COVID-19 masih banyak anggaran dan dana rakyat yang dibutuhkan untuk pembangunan bangsa kita," ujarnya pula. (Sumber: Antara)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI