- Kejagung akan mengerahkan puluhan saksi dan ahli untuk membongkar korupsi pengadaan satelit Kemhan.
- Fokus pembuktian jaksa adalah CEO Navayo, Gabor Kuti Szilard, yang kini berstatus buronan karena mangkir panggilan hukum.
- Korupsi terjadi saat kontrak senilai jutaan dolar ditandatangani tanpa proses resmi, mengakibatkan barang tidak berfungsi namun pembayaran dipaksa.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengerahkan kekuatan penuh untuk membongkar skandal dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021.
Tak tanggung-tanggung, tim jaksa penuntut pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) bakal menghadirkan 34 saksi dan delapan ahli ke persidangan.
Direktur Penuntutan Jampidmil Kejagung RI, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa puluhan saksi dan ahli ini dipersiapkan untuk mematahkan pembelaan para terdakwa serta meyakinkan hakim mengenai adanya praktik lancung dalam proyek tersebut.
“Nanti ada 34 saksi yang akan kami periksa, 8 orang ahli yang akan kami pakai untuk meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini melawan hukum,” tegas Zet di Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Fokus utama pembuktian jaksa, kata Zet, tertuju pada peran CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.
Ia mengungkapkan adanya ironi besar dalam proyek ini, di mana barang-barang yang diadakan ternyata tidak berfungsi, namun bayaran tetap diminta secara paksa melalui jalur hukum.
“Sehingga terdakwa Gabor Kuti yang meminta untuk dibayarkan seluruh tagihan yang tercantum dalam kontrak yang dilakukan secara melawan hukum dan juga barang-barang yang diadakan itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli juga tidak berfungsi hingga saat ini," ungkapnya.
Berstatus Buronan
Di sisi lain, sosok Gabor Kuti hingga kini masih menghilang.
Kejagung RI bahkan telah resmi menetapkan bos perusahaan asing tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyebut Gabor Kuti sudah lima kali mengabaikan panggilan hukum. Di mana dua di antara merupakan pemanggilan dengan status tersangka.
Selain Gabor Kuti, Kejagung RI juga telah menetapak dua tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Laksda (Purn) TNI berinisial L yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sosok berinisial ATV yang diduga menjadi perantara proyek.
Dugaan korupsi ini bermula ketika tersangka L menandatangani kontrak penyediaan peralatan senilai USD 34,1 juta (kemudian disesuaikan menjadi USD 29,9 juta) dengan Navayo pada 2016 silam.
Mirisnya, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga diduga dilakukan secara 'gelap' tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah.
Kejanggalan semakin mencolok saat Kemhan menandatangani empat sertifikat kinerja (Certificate of Performance/CoP) yang disiapkan oleh ATV tanpa melakukan pengecekan fisik barang yang dikirim.