Suara.com - Menerima laporan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan penuh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli langsung melakukan inspeksi ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Yassierli melakukan sidak pada Selasa (31/3/2026) dan meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026.
Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Ketentuan THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil.

Yassierli mengatakan, turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi dan hak pekerja harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan.
“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai sidak.
Dalam sidak tersebut, Menaker mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.

Perusahaan apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka pengusaha dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Yassierli menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain.
“setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuh,” tegas Yassieli.
Menaker menegaskan tahun lalu kita berhasil menindaklanjuti aduan hampir 100 persen laporan yang masuk.
"Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Yassierli. ***