Berawal dari Kasus Kehilangan, Polisi Bongkar Modus Licik Pencabulan Sesama Jenis

Bangun Santoso

Kamis, 23 September 2021 | 15:49 WIB
Berawal dari Kasus Kehilangan, Polisi Bongkar Modus Licik Pencabulan Sesama Jenis
Ilustrasi pencabulan

Suara.com - Polres Kabupaten Kapus, Kalimantan Tengah, menetapkan seorang tersangka berinisial WN (35) warga Kecamatan Kapuas Timur, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Ditetapkannya pelaku WN ini sebagai tersangka tidak pidana pencabulan anak di bawah umur, berawal dari modus pelaku WN melaporkan kehilangan handphone miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Kamis (23/9/2021).

Ternyata handphone milik pelaku WN tersebut, lanjutnya, diambil oleh remaja yang masih berusia 16 tahun yang tidak lain adalah korban pencabulan.

Dan handphone yang diambil oleh korban adalah sebagai imbalan hasil dari berhubungan sesama jenis yang diminta oleh pelaku WN sendiri.

"Jadi korban ini diminta pelaku WN untuk melakukan hubungan intim. Setelah berhubungan intim, korban lalu mengambil handphone sebagai imbalannya usai melakukan hubungan terlarang itu," jelasnya.

Dikatakannya, motif dibalik kejadian tersebut, adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dan pelaku WN sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas, karena melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur.

Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini, terjadi pada Senin (13/9) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, di Kecamatan Kapuas Timur. Awal perkenalan antara pelaku WN dan korban sendiri, bertemu di sebuah Pelabuhan KP3 Jalan Sudirman Kota Kuala Kapuas.

Usai berkenalan, pelaku WN lalu mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman serta rokok. Setelah itu, korban di ajak pelaku WN ke rumahnya. Sesampai di rumah, pelaku lalu melepaskan pakaian korban dan mengajak berhubungan badan.

Setelah selesai melakukan berhubungan intim sesama jenis itu, korban lalu diantar pelaku WN untuk pulang kerumahnya. Kemudian, pada besok harinya, pelaku WN melaporkan kehilangan handphone miliknya kepada Polisi.

baca juga

"Atas kejadian tersebut, pelaku WN kita jadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," demikian Kristanto Situmeang. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ya Ampun! Cewek 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirogol 6 Pemuda Banyuwangi

Ya Ampun! Cewek 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirogol 6 Pemuda Banyuwangi

Jatim | Kamis, 23 September 2021 | 15:47 WIB

Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Tetangga Sendiri dengan Ujung Selang

Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Tetangga Sendiri dengan Ujung Selang

Surakarta | Kamis, 23 September 2021 | 14:58 WIB

Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas

Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas

Sumut | Kamis, 23 September 2021 | 14:08 WIB

Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat

Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat

Malang | Kamis, 23 September 2021 | 07:25 WIB

Sidang Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Minta Bruder Angelo Dihukum 15 Tahun Penjara

Sidang Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Minta Bruder Angelo Dihukum 15 Tahun Penjara

Bogor | Rabu, 22 September 2021 | 20:15 WIB

Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam

Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam

Bogor | Rabu, 22 September 2021 | 18:24 WIB

Remaja di Aceh Timur Ditangkap Karena Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur

Remaja di Aceh Timur Ditangkap Karena Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur

Sumut | Rabu, 22 September 2021 | 06:35 WIB

Terkini

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

×