Viral Video Pengendara Mobil Hadang Laju Ambulans yang Lawan Arah, Teriak Emosi: Mikir!

Senin, 04 Oktober 2021 | 20:44 WIB
Viral Video Pengendara Mobil Hadang Laju Ambulans yang Lawan Arah, Teriak Emosi: Mikir!
Viral Video Pengendara Mobil Hadang Laju Ambulans yang Lawan Arah (Instagram)

5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

6. Iring-iringan pengantar jenazah. 

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI