Viral Video Pengendara Mobil Hadang Laju Ambulans yang Lawan Arah, Teriak Emosi: Mikir!

Reza Gunadha, Aulia Hafisa

Senin, 04 Oktober 2021 | 20:44 WIB
Viral Video Pengendara Mobil Hadang Laju Ambulans yang Lawan Arah, Teriak Emosi: Mikir!
Viral Video Pengendara Mobil Hadang Laju Ambulans yang Lawan Arah (Instagram)

Suara.com - Beredar di media sosial pengendara mobil yang menghalangi laju ambulans. Video berurasi 25 detik tersebut viral dan menjadi sorotan warganet.

Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raya Bogor, Kramatjati. 

Dalam rekaman yang dibagikan oleh akun Instagram @emergencyresponseindonesia, Minggu (3/10/2021), ambulans tengah membawa pasien lanjut usia yang mengalami komplikasi. 

Ambulans tersebut membawa pasien dari RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Karena jalanan macet, sopir ambulans kemudian mengambil contraflow (melawan arah). Tak lama berselang, terlihat mobil Avanza mengadang laju ambulans lantaran melawan arah. 

Sopir mobil tersebut tampak marah kepada kru ambulans.

"Mikir!" ujar pengendara mobil tersebut.

Jika menilik aturan, ambulans menempati urutan kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran yang harus diprioritaskan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. 

baca juga

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran. 

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya: 

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. 

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. 

5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

6. Iring-iringan pengantar jenazah. 

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Batas Waktu Ganti Oli Gardan Mobil?

Kapan Batas Waktu Ganti Oli Gardan Mobil?

Otomotif | Senin, 04 Oktober 2021 | 20:32 WIB

Coba Menghibur Sang Ibu, Pria Taruh Pakan Ayam di Perutnya, Auto Merah-merah Diserang Ayam

Coba Menghibur Sang Ibu, Pria Taruh Pakan Ayam di Perutnya, Auto Merah-merah Diserang Ayam

News | Senin, 04 Oktober 2021 | 20:21 WIB

14 Tahun Lost Contact, Momen Pertemuan Majikan dan ART Ini Bikin Merinding

14 Tahun Lost Contact, Momen Pertemuan Majikan dan ART Ini Bikin Merinding

News | Senin, 04 Oktober 2021 | 19:57 WIB

Gencarkan 3T, Wali Kota Yogyakarta Siagakan Mobil Swab Antigen

Gencarkan 3T, Wali Kota Yogyakarta Siagakan Mobil Swab Antigen

Jogja | Senin, 04 Oktober 2021 | 19:54 WIB

Viral Anggota Satpol PP Gunungkidul Langgar Prokes, Timbulkan Kerumunan Saat Gelar Hajatan

Viral Anggota Satpol PP Gunungkidul Langgar Prokes, Timbulkan Kerumunan Saat Gelar Hajatan

Jogja | Senin, 04 Oktober 2021 | 19:44 WIB

Jalani Terapi ke Amerika, Marshanda Ungkap Badannya Teriak Minta Tolong

Jalani Terapi ke Amerika, Marshanda Ungkap Badannya Teriak Minta Tolong

Jogja | Senin, 04 Oktober 2021 | 19:29 WIB

Terkini

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati

Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:17 WIB

WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb

WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:17 WIB

Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?

Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun

Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online

Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:07 WIB

2 ABK WNI Selamat dari Serangan Drone di Selat Bab Al-Mandeb Alami Luka-luka

2 ABK WNI Selamat dari Serangan Drone di Selat Bab Al-Mandeb Alami Luka-luka

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:06 WIB

Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS

Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu

Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:52 WIB

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:31 WIB

×