Larangan Mengungkit Sedekah: Hal Buruk dan Pendatang Azab

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:26 WIB
Larangan Mengungkit Sedekah: Hal Buruk dan Pendatang Azab
Larangan Mengungkit Sedekah: Hal Buruk dan Pendatang Azab

Suara.com - Bersedekah menjadi salah satu amalan yang paling dianjurkan untuk dilakukan dalam agama Islam. Namun tahukah kalian bahwa sedekah juga dapat mengakibatkan azab jika kalian mengungkitnya. Seperti apa larangan mengungkit sedekah dalam ajaran agama Islam?

Seperti yang kita ketahui bahwa dengan bersedekah kita akan mendapatkan kelimpahan baik di dunia maupun di akhirat, karena sedekah juga disebut dengan amalan yang dapat membuka pintu rezeki. Ustad Abdul Somad dalam ceramahnya pernah menyampaikan larangan mengungkit sedekah

Selain itu setidaknya ada 3 hal buruk akibat mengungkit sedekah yang perlu kaliah ketahui, mari simak!

Larangan Mengungkit Sedekah

Menyadur pada YouTube Lentera Qolbu pada 27 September 2021, Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa mengungkit sedekah yang sudah dikeluarkan akan mendatangkan azab pedih dari Allah di akhirat kelak. Maka dari itu menurut beliau, jangan pernah sesekali pamrih terhadap uang yang sudah dikeluarkan, terutama saat bersedekah.

Pada kesempatan itu pula, Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa terdapat 3 hal buruk akibat mengungkit sedekah, selain azab, Berikut adalah penjelasannya.

Hal Buruk Akibat Mengungkit Sedekah

Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa sangat merugi bagi orang-orang yang mengungkit sedekah yang sudah ia keluarkan. Pasalnya dengan bersedekah seseorang akan senantiasa disertai keberkahan namun ia sia-siakan karena sudah mengungkitnya.

Berikut adalah 3 hal buruk akibat mengungkit sedekah yang akan ditimpakan kepada seseorang:

  • Dimasukkan dalan golongan yang dijauhi Allah
    Hal buruk pertama adalah kita akan dimasukkan golongan yang dijauhi oleh Allah, Allah tidak akan mengajak mereka bicara dan senantiasa hidup dalam kemunafikan.
  • Tidak dipandang dan disucikan Allah
    Allah tidak akan mensucikan mereka sampai kapanpun, maka dari itu kita dituntut untuk ikhlas dalam melakukan segala amalan baik, termasuk bersedekah.
  • Golongan yang akan diberi azab menyakitkan
    Azab akan menanti mereka yang selalu pamrih terhadap sedekah yang dikeluarkan, golongan ini termasuk golongan orang-orang munafik yang kelak akan diberi azab menyakitkan.

Setelah mengetahui hal-hal di atas semoga kita dapat lebih sadar akan betapa pentingnya melakukan sedekah dan jangan sekali-kali mengungkitnya.

Demikian adalah ulasan tentang larangan mengungkit sedekah dalam ajaran Agama Islam. Semoga dapat memberikan pengetahuan agar kita senantiasa dijauhkan dari hal-hal buruk yang ada di sekitar kita.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Hal-hal yang Menghilangkan Pahala Sedekah, Kajian Ustadz Abdul Somad

Ini Hal-hal yang Menghilangkan Pahala Sedekah, Kajian Ustadz Abdul Somad

Bekaci | Minggu, 03 Oktober 2021 | 10:05 WIB

Ada Sedekah Penghapus Pahala, Bagaimana Bisa Terjadi? Berikut Penjelasannya

Ada Sedekah Penghapus Pahala, Bagaimana Bisa Terjadi? Berikut Penjelasannya

News | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Sedekah Bagi Orangtua yang Sudah Meninggal, Pahala Tak Terputus, Buya Yahya Sarankan Ini

Sedekah Bagi Orangtua yang Sudah Meninggal, Pahala Tak Terputus, Buya Yahya Sarankan Ini

News | Selasa, 28 September 2021 | 20:46 WIB

Terkini

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB