Klaim Telisik Fakta soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK: Kami Tak Berdiam Diri

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:18 WIB
Klaim Telisik Fakta soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK: Kami Tak Berdiam Diri
Klaim Telisik Fakta soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK: Kami Tak Berdiam Diri. Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak akan berdiam diri bila ada laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) atau temuan fakta di persidangan yang menyebut adanya sejumlah orang di KPK yang membekingi eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK tentu akan melaksanakan tugas sesuai fakta-fakta hukum dalam sidang kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Meski begitu, kata Ali, lembaganya tidak dapat melihat fakta persidangan hanya dari satu keterangan saksi.  Hal ini menyusul keterangan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nonaktif Yusmada yang menyampaikan adanya delapan orang termasuk Robin yang dipercaya oleh Azis untuk mengamankan kasus-kasus di KPK.

"Bukan sekedar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja apalagi hanya sekedar opini tanpa bukti dukung yang valid. Atas fakta persidangan dimaksud, KPK tentu tidak berdiam diri,' ucap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Ali memastikan tim lembaga antirasuah akan mengkonfirmasi setiap keterangan saksi lain. Bertujuan agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid.

"Sehingga, kami bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan itu," ungkap Ali.

Lebih lanjut, Ali pun berharap bila ada pihak-pihak mengetahui informasi adanya orang Azis Syamsuddin di KPK
sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK.

"Kami pastikan akan menindaklanjutinya. Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar," kata Ali.

Sebagai negara hukum, kata Ali, harus bertindak sesuai koridor hukum. Dimana, menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukum. Bukan dengungan opini yang tidak disertai bukti.

baca juga

"Kami khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu."

Bekingan Azis Syamsuddin Terkuak di Sidang

Sebelumnya, Yusmada menyebut jika Azis Syamsuddin memiliki delapan orang kepercayaan di lembaga antirasuah untuk mengamankan kasus-kasus.

Hal tersebut terkuak saat Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepannus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021) lalu.

Jaksa KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Yusmada. Dalam kesaksian di penyidikan bahwa Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis memiliki delapan orang di KPK termasuk Robin yang dapat membantu kepentingan Azis bila terjerat perkara di KPK.

"Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis amankan perkara. Salah satunya, Robin," tanya Jaksa KPK

Yusmada pun membenarkan isi BAP-nya itu.

"Iya pak," jawab Yusmada.

Meski begitu, Yusmada tidak kembali mendengar cerita dari Syahrial, apakah delapan orang di KPK ini pernah membantu Azis agar tidak dijerat dalam sebuah perkara KPK.

"Enggak ada disampaikan," imbuhnya

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Kasus-kasus AKP Robin

Sebelumnya, AKP Robin didakwa telah menerima suap dari sejumlah orang yang berperkara di KPK. Suap-suap itu di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000,00.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD  atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Kasus Uang 'Ketok Palu', Pengusaha Asal Jambi Segera Disidang

Jadi Tersangka Kasus Uang 'Ketok Palu', Pengusaha Asal Jambi Segera Disidang

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:31 WIB

Enggan Ikut Campur Soal Temuan Bendera HTI, Polri: Itu Masalah Internal KPK

Enggan Ikut Campur Soal Temuan Bendera HTI, Polri: Itu Masalah Internal KPK

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 08:50 WIB

Godok Pola Rekrutmen, Polri Pastikan Ada Pertemuan Lanjutan dengan Eks 57 Pegawai KPK

Godok Pola Rekrutmen, Polri Pastikan Ada Pertemuan Lanjutan dengan Eks 57 Pegawai KPK

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:45 WIB

KPK Temukan Dua Surat Palsu Terkait Penyelidikan Korupsi di Kabupaten Gowa

KPK Temukan Dua Surat Palsu Terkait Penyelidikan Korupsi di Kabupaten Gowa

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:45 WIB

Terkini

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

×