Godok Pola Rekrutmen, Polri Pastikan Ada Pertemuan Lanjutan dengan Eks 57 Pegawai KPK

Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:45 WIB
Godok Pola Rekrutmen, Polri Pastikan Ada Pertemuan Lanjutan dengan Eks 57 Pegawai KPK
Sejumlah 57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga tersebut saat berfoto bersama pada Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan secara hormat oleh Pimpinan KPK dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri memastikan akan ada pertemuan lanjutan dengan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pertemuan dilakukan guna membahas proses rekruitmen menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. Dia berjanji akan memberi tahu apabila pertemuan lanjutan itu akan dilakukan.

"Pasti ada (pertemuan lanjutan), nanti diberitahu," kata Rusdi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Menurut Rusdi, kekinian Polri tengah menggodok pola rekrutmen mantan pegawai KPK itu untuk menjadi ASN. Pola yang digunakan nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Tentunya nanti pola yang dibuat akan selalu berdasarkan daripada peraturan yang berlaku, kami tunggu saja, masih digodok itu semua," katanya.

Gelar Pertemuan 

Polri telah menggelar pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK). Pertemuan itu berlangsung di ruang Biro SDM Polri pada Senin (4/10) sore.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dalam pertemuan itu turut hadir As SDM Kapolri, Kadiv Hukum Polri, dan Koorsahli Kapolri.

"Perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada sembilan orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Bebas Hari Ini, Sobri Lubis Langsung Berkunjung ke Ponpes An Nur Ciseeng Bogor

Argo mengaku pihaknya banyak mendengar beberapa masukan dari sembilan perwakilan eks pegawai KPK. Selain itu juga turut membahas terkait teknis aturan proses rekrutmen.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI