Kementerian ATR Gandeng Pemda untuk Laksanakan PP Pengendalian dan Penertiban Tanah

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Kementerian ATR Gandeng Pemda untuk Laksanakan PP Pengendalian dan Penertiban Tanah
Dok: Kementerian ATR

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), terus melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Hal ini guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, motivasi, dan kapasitas aparat Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, sesuai dengan semangat UUCK dalam mewujudkan tertib tanah dan ruang.

“Selain jajaran Kementerian ATR/BPN, kami mengundang teman-teman dinas yang mengurus penataan ruang. Bukan tata ruang saja, tapi ada pengendalian di sana. Teman-teman inilah yang nanti menggerakkan Online Single Submission (OSS). Walaupun sebenarnya, tata ruang UUCK menegaskan kembali bahwa satu-satunya referensi untuk izin lokasi itu single reference dari tata ruang,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang, saat membuka sosialisasi di Nusa Dua, Bali, Selasa (5/10/2021).

Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada perwakilan pemerintah pusat di daerah, dalam konteks penyelenggaraan penataan ruang dan pelaksanaan kebijakan bidang pertanahan di daerah.

“Menyusun tata ruang harus dipersiapkan karena nanti akan menjadi single reference. Kalau salah, bisa salah kita nanti memberikan OSS-nya. Ini menjadi poin-poin penting yang harus kita sosialisasikan,” tambah Budi Situmorang.

Dalam sosialisasi ini, turut menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memuat pengaturan baru. Hal itu terkait instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR), Pemberian Insentif dan Disinsentif, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.

Budi Situmorang menjelaskan, saat ini sudah banyak KKPR yang keluar sebagai pengganti izin lokasi. Ia berharap, pemerintah daerah dalam hal ini telah memahami tugasnya masing-masing.

“Kemudian teman-teman akan melakukan pengendalian dan penertiban. Kita tidak mau lingkungan kita terkorbankan. Sosial budaya kita, perlu dilihat dalam pengendalian rencana tata ruang itu. Kemudian kita mengundang juga pada waktu merumuskan program-program dari pemerintah, jadi semua teman-teman yang kita undang berkaitan,” tuturnya.

Selain itu, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar, juga memuat aturan baru. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, dalam kesempatan ini secara daring.

“PP ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan memberikan arah pedoman bahwa setiap jengkal atau bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, harus dimanfaatkan secara optimal. Dengan UU di sini dan lazimnya suatu norma, dalam perundangan tidak memandang atau tidak diskriminasi. Setiap hak atas tanah, bisa ditetapkan sebagai tanah telantar. Setiap bidang tanah, meskipun itu belum terdaftar. Inilah yang menjadi komitmen dan semangat baru kita untuk mengendalikan setiap jengkal tanah itu, supaya bisa dimanfaatkan, digunakan, atau dikelola dengan optimal,” terang Yagus Suyadi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Buruh Tolak UU Ciptaker, Barracuda hingga 'Raisa' Siaga di Gedung MK

Demo Buruh Tolak UU Ciptaker, Barracuda hingga 'Raisa' Siaga di Gedung MK

Jakarta | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:06 WIB

Rabu Besok Buruh Demo Besar di Depan Mahkamah Konstitusi Jakarta

Rabu Besok Buruh Demo Besar di Depan Mahkamah Konstitusi Jakarta

Jakarta | Selasa, 15 Desember 2020 | 11:38 WIB

Buruh KSPI akan Geruduk Mahkamah Konstitusi Besok, Tolak UU Ciptaker

Buruh KSPI akan Geruduk Mahkamah Konstitusi Besok, Tolak UU Ciptaker

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 11:32 WIB

Seruan Penyelamatan Hutan Indonesia

Seruan Penyelamatan Hutan Indonesia

Foto | Minggu, 15 November 2020 | 06:04 WIB

Geger UU Cipta Kerja, PKS: Jokowi Tanggung Jawab dan Cabut Lewat Perppu

Geger UU Cipta Kerja, PKS: Jokowi Tanggung Jawab dan Cabut Lewat Perppu

News | Kamis, 05 November 2020 | 12:55 WIB

KSP: UU Ciptaker Jadi Payung Hukum Penting Pengembangan UMKM

KSP: UU Ciptaker Jadi Payung Hukum Penting Pengembangan UMKM

News | Kamis, 05 November 2020 | 11:55 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×