Memahami Apa Itu UU HPP dan Sekilas Isinya

Rifan Aditya

Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:46 WIB
Memahami Apa Itu UU HPP dan Sekilas Isinya
Memahami Apa Itu UU HPP dan Sekilas Isinya - Petugas melayani wajib pajak di stan e-filing di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Baru-baru ini kabar mengenai disahkannya UU HPP menjadi kabar gembira untuk masyarakat. Tapi sebenarnya apa itu UU HPP yang disebutkan tadi?

UU HPP adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seperti disoroti banyak media, batas pengenaan pajak untuk orang pribadi dikabarkan naik untuk hitungan per tahun, sehingga dirasa lebih berpihak pada rakyat dengan penghasilan golongan tersebut. 

Apa Itu UU HPP?

UU HPP merupakan kependekan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berangkat dari rancangan yang terlebih dahulu telah disusun. Secara umum, UU HPP berisi mengenai penetapan peraturan baru yang berlaku dalam waktu dekat, sehingga peraturan perpajakan diharap lebih adil untuk masyarakat Indonesia.

Peraturan UU HPP Paling Disoroti

Sebenarnya yang bisa dikatakan menjadi ‘diva’ dalam peraturan UU HPP terbaru ini adalah peningkatan batas penghasilan kena pajak yang dimiliki oleh seseorang dengan status wajib pajak orang pribadi. Peningkatan ini dari angka Rp 50.000.000 per tahun menjadi Rp 60.000.000 per tahun.

Tarif pajak yang dikenakan tetap pada angka 5%, namun dengan peningkatan batas ini  membuat orang dengan penghasilan Rp. 4.500.000 per bulan tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Tentu ini adalah kabar gembira untuk pekerja dengan golongan penghasilan tersebut.

Di waktu yang sama, aturan tersebut juga mencantumkan pembentukan lapisan teratas baru dengan tarif pajak progresif 35%. Kelompok baru ini merupakan orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5.000.000.000 per tahunnya.

Penetapan ini ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakat, sehingga dapat meningkatkan derajat hidup dengan lebih baik.

baca juga

Secara berurutan, berikut skema pengenaan pajak untuk wajib pajak orang pribadi.

  1. Penghasilan sampai dengan 60 juta, sebesar 5%.
  2. Penghasilan antara 60 sampai 250 juta, sebesar 15%.
  3. Penghasilan antara 250 sampai 500 juta, sebesar 25%
  4. Penghasilan antara 500 juga sampai 5 miliar, sebesar 30%
  5. Penghasilan di atas 5 miliar, sebesar 35%

Itu tadi sedikit informasi mengenai apa itu UU HPP dan penjelasan singkat mengenai tarif dan batas pajak yang berlaku dalam waktu dekat. Semoga bisa jadi satu informasi yang berguna untuk Anda. Selamat menjalanmkan aktivitas, dan semoga hari Anda menyenangkan!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?

Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:45 WIB

Intip Lagi UU HPP yang di Dalamnya Mengatur Pajak Karbon Rp 30 Per Kg CO2e

Intip Lagi UU HPP yang di Dalamnya Mengatur Pajak Karbon Rp 30 Per Kg CO2e

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:03 WIB

Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU HPP yang Baru Saja Disahkan

Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU HPP yang Baru Saja Disahkan

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:21 WIB

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Yasonna: Masih Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Yasonna: Masih Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:51 WIB

Terkini

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:27 WIB

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:21 WIB

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:55 WIB

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB