Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU HPP yang Baru Saja Disahkan

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:21 WIB
Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU HPP yang Baru Saja Disahkan
Ilustrasi pajak

Suara.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna pada hari ini, Kamis (07/10/2021).

Dengan pengesahan tersebut, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terrendah lima persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta.

Sedangkan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar.

RUU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi.

Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17 persen), negara-negara OECD (22,81 persen), negara-negara Amerika (27,16 persen), dan negara-negara G-20 (24,17 persen).

Lebih lanjut, RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN.

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

baca juga

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen, dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen) dan India (18 persen).

Dalam RUU HPP juga terdapat terobosan baru yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diterapkan dalam RUU HPP ini. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS akan berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022.

RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. RUU ini juga akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya.

Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU HPP diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Pajak Resmi Naik Seiring Disahkannya UU HPP

Tarif Pajak Resmi Naik Seiring Disahkannya UU HPP

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:25 WIB

RUU HPP Segera Terbit, Sri Mulyani Kenapa Terburu-buru?

RUU HPP Segera Terbit, Sri Mulyani Kenapa Terburu-buru?

Bisnis | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:53 WIB

Sri Mulyani Klaim RUU HPP Beri Kesempatan Besar Bagi UKM

Sri Mulyani Klaim RUU HPP Beri Kesempatan Besar Bagi UKM

Bisnis | Selasa, 05 Oktober 2021 | 11:38 WIB

Terkini

Bebas Kering! Ini 5 Body Lotion Alpukat untuk Kulit Halus dan Terhidrasi

Bebas Kering! Ini 5 Body Lotion Alpukat untuk Kulit Halus dan Terhidrasi

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Anak Sulit Fokus Belajar Jangan Langsung Dicap Malas, Studi Terbaru Sarankan Periksa Mata dan Jiwa

Anak Sulit Fokus Belajar Jangan Langsung Dicap Malas, Studi Terbaru Sarankan Periksa Mata dan Jiwa

Health | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Amerika Evakuasi Diplomat dari Arab Saudi Usai Bandara Riyadh Dihantam Rudal Houthi

Amerika Evakuasi Diplomat dari Arab Saudi Usai Bandara Riyadh Dihantam Rudal Houthi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:22 WIB

4 Rekomendasi Serial Baru di Netflix Minggu Ini: Ada Lupin Season 4

4 Rekomendasi Serial Baru di Netflix Minggu Ini: Ada Lupin Season 4

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Piala Dunia U-15 2026: Indonesia Imbang Lawan Bangladesh, Portugal dan Wales di Atas Garuda Muda

Piala Dunia U-15 2026: Indonesia Imbang Lawan Bangladesh, Portugal dan Wales di Atas Garuda Muda

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Saat Pengobatan Anak Mengharuskan Keluarga Jauh dari Rumah, Dukungan Jadi Kekuatan

Saat Pengobatan Anak Mengharuskan Keluarga Jauh dari Rumah, Dukungan Jadi Kekuatan

Health | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Kolaborasi Ortuseight dan Pokmon Hadirkan Sepatu dengan Desain Anti-Mainstream

Kolaborasi Ortuseight dan Pokmon Hadirkan Sepatu dengan Desain Anti-Mainstream

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Ubah Area Parkir Jadi Ruang Publik, Sanur Dorong Jalan Ramah Anak

Ubah Area Parkir Jadi Ruang Publik, Sanur Dorong Jalan Ramah Anak

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Bahasa Indonesia untuk Gen Z: Bertahan di Tengah Gempuran Istilah Nyeleneh

Bahasa Indonesia untuk Gen Z: Bertahan di Tengah Gempuran Istilah Nyeleneh

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Parfum Mandalika Only The Brave Wangi Apa? Cek Aroma dan Review-nya

Parfum Mandalika Only The Brave Wangi Apa? Cek Aroma dan Review-nya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:15 WIB

×