Peran Bangunan Gedung Hijau dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 11:53 WIB
Peran Bangunan Gedung Hijau dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
Bangunan gedung hijau. (Dok: PUPR)
Pasar Sukawati Blok A dan Blok B yang sudah mendapatkan peringkat BGH Pratama untuk tahap perencanaan dan peringkat BGH Madya untuk tahap pelaksanaan. (Dok: PUPR)
Pasar Sukawati Blok A dan Blok B yang sudah mendapatkan peringkat BGH Pratama untuk tahap perencanaan dan peringkat BGH Madya untuk tahap pelaksanaan. (Dok: PUPR)

Adapun kegiatan pembangunan di Direktorat Prasarana Strategis yang telah menerapkan prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau berdasarkan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2015 dan SE DJCK Nomor 86 Tahun 2016 adalah Pasar Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, Pasar Sukawati (Blok A, B, dan C) di Provinsi Bali, Pasar Renteng di Provinsi NTB, Pasar Legi Surakarta di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Kaliwungu Kendal di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Legi Ponorogo di Provinsi Jawa Timur, Pasar Pon Trenggalek di Provinsi Jawa Timur, Pasar Thumburuni di Provinsi Papua Barat, IAIN Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah, Pasar Tempe Sengkang Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Gedung Auditorium Universitas Brawijaya di Provinsi Jawa Timur.

Desain Gedung Auditorium Universitas Brawijaya yang telah mendapat peringkat BGH Utama untuk tahap perencanaan. (Dok: PUPR)
Desain Gedung Auditorium Universitas Brawijaya yang telah mendapat peringkat BGH Utama untuk tahap perencanaan. (Dok: PUPR)

Saat ini, Direktorat Prasarana Strategis sedang melakukan penyesuaian penilaian kinerja BGH yang semula menggunakan pedoman penilaian kinerja bangunan gedung hijau sesuai dengan Permen PUPR no 2 tahun 2015 dan SE DJCK no 86 tahun 2016 menjadi Permen PUPR no 21 tahun 2021. Adapun beberapa kegiatan pembangunan bangunan gedung yang diarahkan menggunakan Permen PUPR no 21 tahun 20201 adalah Pasar Gede Klaten di Provinsi Jawa Tengah, Indoor Multifunction Stadium di Provinsi DKI Jakarta, Sekolah Khusus Olahraga Cibubur di Provinsi DKI Jakarta dan Fasilitas Pemusatan Latihan Atletik Pangalengan di Provinsi Jawa Barat.

Konsep desain Indoor Multifunction Stadium yang sedang dalam tahap penyusunan dokumen pembuktian kinerja BGH berdasarkan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021. (Dok: PUPR)
Konsep desain Indoor Multifunction Stadium yang sedang dalam tahap penyusunan dokumen pembuktian kinerja BGH berdasarkan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021. (Dok: PUPR)

Penerapan BGH ini juga tidak mudah dan tentunya dihadapkan oleh beberapa tantangan. Tantangan tersebut antara lain (1) Pelaku konstruksi (Konsultan Perencana/MK/Pengawas/Kontraktor) belum memahami prinsip-prinsip Bangunan Gedung hijau, (2) Belum maksimalnya peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Bangunan Gedung Hijau utamanya adalah Penerbitan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau oleh Kabupaten Kota, (3) Pemerintah Daerah belum memiliki Tim Penilai Ahli (TPA) untuk melakukan penilaian BGH, dan (4) Kompleksitas kriteria penilaian BGH.

Salah satu upaya agar implementasi Bangunan Gedung Hijau dapat diterapkan secara efektif adalah perlu adanya peningkatan kapasitas kepada pemerintah daerah, pelaku konstruksi (Konsultan Perencana/MK/Pengawas/Kontraktor) dan stakeholder lainnya agar dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran kepada Bangunan Gedung Hijau.

Meskipun upaya penerapan BGH memiliki beberapa tantangan, namun Kementerian PUPR tidak goyah dalam menggalakkan penerapan prinsip-prinsip BGH pada bangunan gedung yang ditanganinya. hal ini dikarenakan terdapat beberapa manfaat yang diperoleh antara lain :

1. Efisiensi Energi
Bangunan gedung hijau diarahkan untuk menggunakan energi secara efisien. bangunan gedung diarahkan menggunakan pencahayaan alami atau hemat energi, penggunaan energi terbarukan, bangunan gedung seminimal mungkin menggunakan pengkondisian udara. jika menggunakan pengkondisian udara diarahkan pada perangkat yang memiliki performa tinggi dan hemat energi. dengan demikian bangunan dapat lebih efisien menggunakan energi. selain itu juga pemilihan orientasi bangunan juga dapat memberikan kontribusi terhadap efisiensi energi.

2. Efisiensi Air
Bangunan gedung yang menerapkan BGH diarahkan untuk melakukan pengelolaan air hujan, menggunakan sanitair yang hemat air, menggunakan air daur ulang, dan melakukan perhitungan neraca air secara tepat sehingga penggunaan air dapat lebih terukur.

3. Gedung menjadi lebih sehat
Bangunan gedung diarahkan memiliki penghawaan yang baik, dan kualitas udara dalam ruangan yang baik. untuk memenuhi hal tersebut, bangunan gedung dirancang dengan menggunakan sistem ventilasi yang baik (ventilasi alami atau buatan), melakukan pengendalian terhadap kadar CO2 dalam gedung, gedung bebas asap rokok, pengendalian terhadap penggunaan bahan pembeku, menggunakan material-material konstruksi yang ramah lingkungan.

4. Mengurangi limbah dan menerapkan daur ulang limbah
Bangunan gedung hijau diarahkan untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik, melalui pengurangan penggunaan plastik saat gedung sudah dimanfaatkan dan melakukan pemilahan sampah yang nantinya akan di daur ulang dan melakukan pengelolaan air limbah sehingga tidak mencemari drainase lingkungan.

5. Penghematan biaya operasional dan perawatan bangunan gedung
Bangunan gedung yang menerapkan bangunan gedung hijau dapat memberikan kontribusi penghematan biaya operasional dan perawatan bangunan gedung karena jika sejak tahapan perencanaan teknis sudah menerapkan efisiensi energi, air dan material mada pada saat pemanfaatan biaya operasional dapat ditekan dibandingkan dengan bangunan yang tidak menerapkan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau.

Sehubungan dengan banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan bangunan gedung hijau, maka diharap penerapan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau dapat ditingkatkan lebih masif lagi di berbagai penjuru daerah di Indonesia.

Sehubungan dengan banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan bangunan gedung hijau, maka diharap penerapan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau dapat ditingkatkan lebih masif lagi di berbagai penjuru daerah di Indonesia.

Deddy Agus Susanto
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda

Saraya Eka Sharfina
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Building Information Modelling Percepat Pembangunan Infrastruktur Revolusi Industri 4.0

Building Information Modelling Percepat Pembangunan Infrastruktur Revolusi Industri 4.0

News | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 08:32 WIB

PBB Ingatkan Tantangan Perubahan Iklim dan Kelangkaan Air bagi Seluruh Dunia

PBB Ingatkan Tantangan Perubahan Iklim dan Kelangkaan Air bagi Seluruh Dunia

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:30 WIB

SPAM Kota Dumai Gunakan Teknologi Nano Filter Pertama di Indonesia

SPAM Kota Dumai Gunakan Teknologi Nano Filter Pertama di Indonesia

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:23 WIB

Total Hadiah Rp50 Juta, Ayo Semarakkan Hari Habitat Dunia - Hari Kota Dunia 2021!

Total Hadiah Rp50 Juta, Ayo Semarakkan Hari Habitat Dunia - Hari Kota Dunia 2021!

News | Selasa, 05 Oktober 2021 | 18:35 WIB

Indonesia Komitmen Wujudkan Permukiman dan Perkotaan yang Berkelanjutan

Indonesia Komitmen Wujudkan Permukiman dan Perkotaan yang Berkelanjutan

News | Senin, 04 Oktober 2021 | 12:58 WIB

Kondisi Tanah di Indonesia, Ini Catatan Penting KPA

Kondisi Tanah di Indonesia, Ini Catatan Penting KPA

Kaltim | Selasa, 14 September 2021 | 20:55 WIB

Terkini

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:28 WIB

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:27 WIB

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:07 WIB

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:52 WIB

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB