Peran Bangunan Gedung Hijau dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 11:53 WIB
Peran Bangunan Gedung Hijau dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
Bangunan gedung hijau. (Dok: PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah turut serta dalam penerapan konsep Bangunan Gedung Hijau pada proses pembangunan bangunan gedung. Kementerian PUPR telah menetapkan peraturan yang terkait dengan Bangunan Gedung Hijau yaitu melalui Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan, dan Permen PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Saat ini juga telah diterbitkan Permen PUPR Nomor 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau yang merupakan salah satu turunan dari Peraturan Pemerintah (PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021, Bangunan Gedung Hijau (BGH) didefinisikan sebagai bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. Tahapan penyelenggaraan bangunan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pembongkaran. Pada masing-masing tahapan tersebut diharapkan kinerja bangunan dapat terukur sehingga kebutuhan target pengurangan konsumsi energi nasional dapat tercapai. Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, disebutkan bahwa Bangunan Gedung Negara dengan luas diatas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH. Aturan lebih detail terkait dengan BGH ini diatur dalam Permen PUPR Nomor 21 tahun 2021.

Prinsip-prinsip bangunan gedung hijau meliputi pengurangan sumber daya (lahan, material, air, sumber daya alam dan sumber daya manusia), pengurangan timbulan limbah, penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya, penggunaan sumber daya hasil siklus ulang, perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian, mitigasi risiko keselamatan kesehatan perubahan iklim dan bencana.

Hal yang paling utama dalam penerapan bangunan gedung hijau adalah harus terpenuhinya standar teknis bangunan gedung. Dalam hal ini adalah standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, standar pemanfaatan bangunan gedung, dan standar pembongkaran bangunan gedung sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2021.

Direktorat Prasarana Strategis sebagai salah satu unit kerja dibawah Kementerian PUPR mulai turut mengimplementasikan prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau sejak awal dibentuk pada tahun 2019. Dalam pelaksanaan implementasi Bangunan Gedung Hijau, Direktorat Prasarana Strategis menggunakan pedoman Permen PUPR Nomor 02 tahun 2015 tentang bangunan gedung hijau dan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 86 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bangunan gedung hijau. Tahapan penyelenggaraan BGH pada kedua peraturan tersebut kemudian diubah dalam Permen PUPR Nomor 21 tahun 2021 meliputi pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pembongkaran.

Parameter Bangunan Gedung Hijau untuk setiap tahapannya berbeda-beda. Dalam penerapannya, Direktorat Prasarana Strategis telah menerapkan Bangunan Gedung Hijau untuk tahapan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi. Adapun Parameter penilaian kinerja BGH pada tahapan perencanaan adalah pengelolaan tapak, efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan sampah dan pengelolaan air limbah. Sedangkan parameter penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan konstruksi adalah konfirmasi pemenuhan parameter bangunan gedung hijau tahap perencanaan, proses konstruksi hijau, praktik perilaku hijau dan rantai pasok hijau.

Pasar Sukawati Blok A dan Blok B yang sudah mendapatkan peringkat BGH Pratama untuk tahap perencanaan dan peringkat BGH Madya untuk tahap pelaksanaan. (Dok: PUPR)
Pasar Sukawati Blok A dan Blok B yang sudah mendapatkan peringkat BGH Pratama untuk tahap perencanaan dan peringkat BGH Madya untuk tahap pelaksanaan. (Dok: PUPR)

Adapun kegiatan pembangunan di Direktorat Prasarana Strategis yang telah menerapkan prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau berdasarkan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2015 dan SE DJCK Nomor 86 Tahun 2016 adalah Pasar Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, Pasar Sukawati (Blok A, B, dan C) di Provinsi Bali, Pasar Renteng di Provinsi NTB, Pasar Legi Surakarta di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Kaliwungu Kendal di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Legi Ponorogo di Provinsi Jawa Timur, Pasar Pon Trenggalek di Provinsi Jawa Timur, Pasar Thumburuni di Provinsi Papua Barat, IAIN Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah, Pasar Tempe Sengkang Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Gedung Auditorium Universitas Brawijaya di Provinsi Jawa Timur.

Desain Gedung Auditorium Universitas Brawijaya yang telah mendapat peringkat BGH Utama untuk tahap perencanaan. (Dok: PUPR)
Desain Gedung Auditorium Universitas Brawijaya yang telah mendapat peringkat BGH Utama untuk tahap perencanaan. (Dok: PUPR)

Saat ini, Direktorat Prasarana Strategis sedang melakukan penyesuaian penilaian kinerja BGH yang semula menggunakan pedoman penilaian kinerja bangunan gedung hijau sesuai dengan Permen PUPR no 2 tahun 2015 dan SE DJCK no 86 tahun 2016 menjadi Permen PUPR no 21 tahun 2021. Adapun beberapa kegiatan pembangunan bangunan gedung yang diarahkan menggunakan Permen PUPR no 21 tahun 20201 adalah Pasar Gede Klaten di Provinsi Jawa Tengah, Indoor Multifunction Stadium di Provinsi DKI Jakarta, Sekolah Khusus Olahraga Cibubur di Provinsi DKI Jakarta dan Fasilitas Pemusatan Latihan Atletik Pangalengan di Provinsi Jawa Barat.

Konsep desain Indoor Multifunction Stadium yang sedang dalam tahap penyusunan dokumen pembuktian kinerja BGH berdasarkan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021. (Dok: PUPR)
Konsep desain Indoor Multifunction Stadium yang sedang dalam tahap penyusunan dokumen pembuktian kinerja BGH berdasarkan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021. (Dok: PUPR)

Penerapan BGH ini juga tidak mudah dan tentunya dihadapkan oleh beberapa tantangan. Tantangan tersebut antara lain (1) Pelaku konstruksi (Konsultan Perencana/MK/Pengawas/Kontraktor) belum memahami prinsip-prinsip Bangunan Gedung hijau, (2) Belum maksimalnya peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Bangunan Gedung Hijau utamanya adalah Penerbitan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau oleh Kabupaten Kota, (3) Pemerintah Daerah belum memiliki Tim Penilai Ahli (TPA) untuk melakukan penilaian BGH, dan (4) Kompleksitas kriteria penilaian BGH.

Salah satu upaya agar implementasi Bangunan Gedung Hijau dapat diterapkan secara efektif adalah perlu adanya peningkatan kapasitas kepada pemerintah daerah, pelaku konstruksi (Konsultan Perencana/MK/Pengawas/Kontraktor) dan stakeholder lainnya agar dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran kepada Bangunan Gedung Hijau.

Baca Juga: Total Hadiah Rp50 Juta, Ayo Semarakkan Hari Habitat Dunia - Hari Kota Dunia 2021!

Meskipun upaya penerapan BGH memiliki beberapa tantangan, namun Kementerian PUPR tidak goyah dalam menggalakkan penerapan prinsip-prinsip BGH pada bangunan gedung yang ditanganinya. hal ini dikarenakan terdapat beberapa manfaat yang diperoleh antara lain :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI