Demokrat Resmi jadi Termohon Atas JR AD/ART yang Digugat Kubu Moeldoko, Begini Kata MA

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 11 Oktober 2021 | 16:49 WIB
Demokrat Resmi jadi Termohon Atas JR AD/ART yang Digugat Kubu Moeldoko, Begini Kata MA
Demokrat Resmi jadi Termohon Atas JR AD/ART yang Digugat Kubu Moeldoko, Begini Kata MA. Partai Demokrat kubu AHY di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/10/2021). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Mahkamah Agung atau MA mengklaim sudah menerima pengajuan permohonan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi dalam perkara uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko dengan pendampingan Yusril Ihza Mahendra.

"Jadi kami menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah dengan baik pimpinan Partai Demokrat beserta penasihat hukum PD diterima panitera dan Kabiro hukum dan Humas," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Sobandi menjelaskan, permohonan dari Partai Demokrat ini akan ditindaklanjuti oleh panitera kepada pimpinan MA. Untuk waktunya sendiri akan bersifat tentatif.

Menurutnya, MA sendiri akan bersikap independen dalam menangani perkara uji materi AD/ART Partai Demokrat tersebut.

"Tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim. Kewenangan sepenuhnya ada di majelis hakim agung," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan, pengajuan sebagai termohon intervensi tersebut sangat penting dilakukan.

Menurutnya, hakim perlu penjelasan Partai Demokrat mengingat AD/ART yang dilakukan uji materi milik Demokrat itu sendiri.

Hamdan mengatakan, kubu Moeldoko sebagai pihak pemohon uji materi sengaja tak memasukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi dan malah justru menjadi Menkumham sebagai pihak termohon tersebut.

"Kami mohon keadilan memberikan kesempatan terhadap Partai Demokrat untuk memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan permohonan JR, agar masalahnya clear, jelas, sehingga Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," tutupnya.

Gugatan

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu AHY Sebut Salah Satu Penggugat Uji Materi AD/ART Demokrat di MA Pilih Mundur

Kubu AHY Sebut Salah Satu Penggugat Uji Materi AD/ART Demokrat di MA Pilih Mundur

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:57 WIB

Uji Materi AD-ART Demokrat oleh Kubu Moeldoko, Benny K Harman: Itu Totalitarian Ala Hitler

Uji Materi AD-ART Demokrat oleh Kubu Moeldoko, Benny K Harman: Itu Totalitarian Ala Hitler

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 14:32 WIB

Lawan Moeldoko Cs, Kubu AHY Ajukan Diri Jadi Pihak Termohon di Gugatan Judicial Review PD

Lawan Moeldoko Cs, Kubu AHY Ajukan Diri Jadi Pihak Termohon di Gugatan Judicial Review PD

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 13:27 WIB

Kawal Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Polisi Kerahkan 1.660 Personel

Kawal Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Polisi Kerahkan 1.660 Personel

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 13:17 WIB

Terkini

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB

Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti

Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 06:47 WIB

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB