Lawan Moeldoko Cs, Kubu AHY Ajukan Diri Jadi Pihak Termohon di Gugatan Judicial Review PD

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 11 Oktober 2021 | 13:27 WIB
Lawan Moeldoko Cs, Kubu AHY Ajukan Diri Jadi Pihak Termohon di Gugatan Judicial Review PD
Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi dalam perkara uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020 yang diajukan oleh kubu Moeldoko dengan pendampingan Yusril Ihza Mahendra.

"Sehubungan dengan Judicial Review itu, Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara itu," kata Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Hamdan menjelaskan, Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung terkait dengan permohonan uji materi tersebut. Kendati begitu, kata dia, memang dalam hukum acara pengajuan uji materi sendiri tak mengenal termohon intervensi.

"Tetapi saya perlu sampaikan, untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang, maka MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait," tuturnya.

"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti terserah MA memilih istilah yang mana," sambungnya.

Hamdan menambahkan, berdasarkan peraturan MA nomor 1 tahun 2011 tentang uji materil dalam aturan tersebut yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Sementara AD/ART dikeluarkan oleh Partai Demokrat.

"Seharusnya, yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar Partai Demokrat, anggaran dasar Partai Demokrat dikeluarkan oleh Partai Demokrat. Nah sementara dalam permohonan itu, diajukan sebagai termohon adalah Menteri Hukum dan HAM. Nah kenapa tiba-tiba Menkumham bukan mengeluarkan peraturan, sementara jadi termohon," tandasnya.

AD/ART Demokrat Gugatan

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

baca juga

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei indEX Capres 2024: Ridwan Kamil Masuk Tiga Besar, Lewati Anies dan Sandiaga

Survei indEX Capres 2024: Ridwan Kamil Masuk Tiga Besar, Lewati Anies dan Sandiaga

Bogor | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 20:40 WIB

Kisruh dengan Kubu Moeldoko, Demokrat Riau Pastikan Solid ke AHY

Kisruh dengan Kubu Moeldoko, Demokrat Riau Pastikan Solid ke AHY

Riau | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 20:00 WIB

Berderet Gadget! Konsep Meja Kerya AHY Jadi Sorotan, Mirip Anak Gamers

Berderet Gadget! Konsep Meja Kerya AHY Jadi Sorotan, Mirip Anak Gamers

Kalbar | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:38 WIB

Harga Garam Anjlok, Petani Cirebon Curhat ke Moeldoko

Harga Garam Anjlok, Petani Cirebon Curhat ke Moeldoko

Jabar | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 14:38 WIB

Anggota DPRD Demokrat Indramayu Jadi Tersangka Terbunuhnya 2 Petani, Begini Respons DPP PD

Anggota DPRD Demokrat Indramayu Jadi Tersangka Terbunuhnya 2 Petani, Begini Respons DPP PD

News | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 11:33 WIB

Maklumi Kegelisahan Fadli Zon, Hinca Demokrat: Dia Merasa Densus Tebang Pilh

Maklumi Kegelisahan Fadli Zon, Hinca Demokrat: Dia Merasa Densus Tebang Pilh

News | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 10:48 WIB

Terkini

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:54 WIB

Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS

Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:50 WIB

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final

Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:30 WIB

Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran

Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:24 WIB

Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?

Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:23 WIB

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:19 WIB

×