Dari Ayah Kandung hingga Paman, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas Selama 2021

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Oktober 2021 | 05:52 WIB
Dari Ayah Kandung hingga Paman, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas Selama 2021
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Keputusan hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh ini menjadi kasus ketiga terdakwa pemerkosa anak yang vonis bebas di Aceh selama 2021," kata Firdaus.

Sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh hingga diputuskan bebas. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI