Anies Lantik 2 Wali Kota Baru, Ketua DPRD DKI: Jangan Sampai Jadi Kacung Pengembang

Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:05 WIB
Anies Lantik 2 Wali Kota Baru, Ketua DPRD DKI: Jangan Sampai Jadi Kacung Pengembang
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memberikan klarifikasi pemberitaan terlibat korupsi Perumda Sarana Jaya, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Wali Kota menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Mereka juga diimbau untuk tidak terpengaruh dengan iming-iming dari pengembang.

Hal tersebut disampaikan Prasetio setelah Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang melantik dua Wali Kota. Yakni Munjirin sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Yani Wahyu Purwoko sebagai Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Barat.

"Kepada Wali Kota yang baru saja dilantik selamat bekerja. Pesan saya satu, jangan sampai jadi kacung pengembang," ujar Prasetio, Rabu (13/10/2021).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat memiliki persoalan yang hampir sama.

Salah satunya yaitu masalah kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Apalagi kata Prasetio, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantik tujuh Pejabat Tinggi Pratama (eselon 2) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021). [Dok. PPID DKI Jakarta]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantik tujuh Pejabat Tinggi Pratama (eselon 2) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021). [Dok. PPID DKI Jakarta]

Adapun aturan tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin sebagai penyempurna atas Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Itu aset yang bisa menjadi pendapatan daerah bos. Makanya jabatan Walikota itu ujian, mau membela warga apa pengusaha," kata Prasetio.

Persoalan aset di Pemprov DKI Jakarta kata Prasetio, kerap bermasalah dan selalu menjadi sorotan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca Juga: Anies Lantik 7 Pejabat Eselon 2, Ada Wali Kota Jakbar dan Jaksel

"Ini yang harus diberesin. Pengembang besar-besar memang, tapi kita jangan takut karena kita taat konstitusi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI