Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 18 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi
Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi. Ilustrasi Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) hari ini.

Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah disusun secara lengkap dan cermat. Dia mengatakan, JPU telah menampilkan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara Unlawful Killing Laskar FPI tersebut.

"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membikin peristiwa itu bisa terjadi. Dia merujuk pada tindakan tindakan eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang enggan menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Tidak lama berselang, lanjut Henry, Polda Metro Jaya mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq akan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Merujuk surat dakwaan JPU, massa pendukung Rizieq disebut akan 'memutihkan' dan melakukan aksi massa.

Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," sambung Henry.

Dari informasi itu, kedua terdakwa serta Ipda Elwira Priadi Z yang sudah almarhum mendapat perintah penugasan untuk melakukan pemantauan. Hal itu dilakukan merujuk pada informasi adanya pengepungan anggota FPI ke Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.

Kepada majelis hakim dan JPU, Henry mengatakan turut menyesali terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut. Kata dia, jika Rizieq bersikap kooperatif, tentunya peristiwa penembakan tersebut tidak akan terjadi.

baca juga

"Kalau saja MRS (Muhammad Rizieq Shihab) bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan Tindakan Anarkis."

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," beber Henry.

Eks Ketua DPR RI, Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Arga).
Eks Ketua DPR RI, Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Arga).

2 Polisi Didakwa Kasus Pembunuhan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian," kata JPU dalam surat dakwaannya.

Perkara ini berawal dari eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang berkali-kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya. Kemudian polisi juga memperoleh informasi jika akan ada pengerahan massa pendukung Rizieq ke Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Kasus Pembunuhan

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Kasus Pembunuhan

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:28 WIB

Video McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Hanny Kristianto: Bencana Lidah

Video McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Hanny Kristianto: Bencana Lidah

Riau | Senin, 18 Oktober 2021 | 10:23 WIB

Heboh Video Komika McDanny Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

Heboh Video Komika McDanny Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

Sumbar | Senin, 18 Oktober 2021 | 09:06 WIB

Viral Video Komika McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

Viral Video Komika McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 08:21 WIB

Terkini

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

×