Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

Rifan Aditya

Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:09 WIB
Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?
Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami - Ilustrasi wanita muslim, wanita hijab pakai handphone kirim ucapan hari besar, ucapan idul fitri, ucapan idul adha (Elemen Envato)

Suara.com - Tidak sedikit pasangan suami istri yang harus terpisah jarak dan tinggal berjauhan karena alasan tertentu, seperti dinas pekerjaan. Maka untuk melepas kerinduan, suami kemudian meminta istri merekam buka aurat untuk suami lewat video call. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? 

Melansir laman YouTube Al-Bahjah TV (16/10/2021), Buya Yahya menjawab pertanyaan bolehkah istri merekam video buka aurat untuk suami. Simak penjelasannya di bawah ini. 

"Seorang istri tidak ada aurat-auratan dengan suami, semuanya bisa dilihat. Jika dari alam nyata saja bisa dilihat, apalagi melalui video", Buya Yahya menyampaikan. 

Buya Yahya mengatakan bahwa boleh saja istri merekam video buka aurat untuk suami yang memang kondisi mereka sedang berjauhan atau terpisah jarak. Namun perlu diketahui bahwa ada kemungkinan masalah yang akan timbul. 

"Tapi yang jadi permasalahan, di saat suami berjauhan dengan istri, kalau bangkit syahwatnya bagaimana cara menyelesaikannya? Karena bersenang-senang dengan tangan itu haram. Kecuali kalau kuat ingin melihat, mungkin kangen, silakan lihat. Tapi jangan sampai melakukan keharaman", jelas Buya Yahya. 

Jadi perlu dipahami, bahwa istri merekam video buka aurat untuk suami memang tidak dilarang, tapi sebaiknya dihindari jika memicu melakukan pelampiasan yang hukumnya haram. 

Sedangkan menyimpan video membuka aurat, sebaiknya dihindari. Pasalnya, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi ke depan. Bisa jadi, video yang kita simpan tersebut bisa dilihat oleh orang lain. 

"Kalau sudah soal aurat, jangan diabadikan dalam bentuk foto, video, dan sebagainya. Karena Anda tidak bisa memastikan sampai kapan Anda bisa menjaga itu," jelas Buya Yahya. 

Kesimpulannya, Buya Yahya menyampaikan bahwa boleh suami dan istri saling membuka aurat melalui video call. Kalau hanya melihat, maka itu dianggap merupakan hal yang wajar.

baca juga

Apabila kemunculan syahwat bisa dikendalikan oleh suami, maka juga tidak menjadi masalah. Perkara yang menjadikan perbuatan ini terlarang adalah apa yang akan dilakukan selanjutnya, saat suami mencari pelampiasan dengan cara yang haram. 

Buya Yahya berpesan kepada para istri agar tidak perlu menolak permintaan suami jika suami ingin istri buka aurat saat video call. Dengan catatan, suami juga harus bisa menjaga diri dari pelampiasan syahwat dengan cara yang haram. Sekian penjelasan tentang bolehkah istri merekam video buka aurat untuk suami.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Buya Yahya Tentang Arti Mimpi Baik dan Buruk Menurut Islam

Penjelasan Buya Yahya Tentang Arti Mimpi Baik dan Buruk Menurut Islam

Sumbar | Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:15 WIB

Mimpi Menurut Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

Mimpi Menurut Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:20 WIB

Hukum Mengamalkan Ilmu dari Ustadz di Youtube, Ini Kata Buya Yahya

Hukum Mengamalkan Ilmu dari Ustadz di Youtube, Ini Kata Buya Yahya

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:37 WIB

Terkini

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

×