Hukum Mengamalkan Ilmu dari Ustadz di Youtube, Ini Kata Buya Yahya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:37 WIB
Hukum Mengamalkan Ilmu dari Ustadz di Youtube, Ini Kata Buya Yahya
Hukum mengamalkan ilmu dari ustadz di Youtube - Buya Yahya (Screenshot YouTube Al-Bahjah TV)

Suara.com - Internet membuat orang bisa mendapatkan informasi dari berbagai sumber dan lebih cepat, termasuk perihal ilmu agama. Lalu bagaimana hukum mengamalkan ilmu dari ustadz di Youtube?

Banyak sekali pemuka agama yang saat ini beralih menyalurkan dakwahnya melalui media sosial seperti Instagram, YouTube, Facebook dan masih banyak lainnya. Kita harus selalu bijak untuk menggunakan media sosial agar tidak mendapatkan informasi yang bersifat palsu atau hoax.

Dalam YouTube Channel Al-Bahjah TV yang diunggah pada 25 Februari 2020, Buya Yahya menerangkan tentang hukum mengamalkan ilmu dari ustadz di Youtube maupun kanal media sosial yang lainnya.

“Yang perlu diperhatikan dalam mengambil, kita harus mengetahui sumbernya dari mana. Tidak perlu kita mengamalkan sesuatu yang belum jelas, masih banyak amalan lainnya yang dapat kita amalkan”, jawab Buya Yahya.

Artinya kita harus mengetahui sumber informasi yang jelas darimana kita mendapatkannya sehingga informasi dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan kebenarannya. Apabila kita menemui informasi yang meragukan, selayaknya kita mempertanyakan kepada guru agar kita tidak masuk ke dalam kesalahan.

“Kita harus waspada khususnya yang suka dengan internet, jangan share sesuatu kecuali sudah jelas, Ustadz memiliki akidah yang benar”, tutup Buya Yahya.

Mempelajari agama dengan guru merupakan hal yang hukumnya wajib. Sebab, jika mempelajari sendiri tanpa ada guru yang membimbing maka dapat menjadikan seseorang mudah untuk mempelajari ilmu yang salah. Ilmu dari seorang guru juga dapat dipertanggungjawabkan.

Perintah untuk berguru kepada orang yang lebih memahami sesuatu daripada kita telah tercantum dalam hadist Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menguraikan Alquran dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan” (HR. Ahmad).

Demikian penjelasan hukum mengamalkan ilmu dari ustadz di Youtube merupakan hal yang diperbolehkan namun dilarang untuk menjadikannya sebagai satu-satunya sumber ilmu. Kita juga harus memperdalam ilmu secara langsung dengan guru yang dapat membimbing untuk menghindari kesalahan. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menurut Islam, Bolehkah Wanita Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya

Menurut Islam, Bolehkah Wanita Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:31 WIB

Ujian Sebelum Menikah, Godaan atau Tanda Bukan Jodoh?

Ujian Sebelum Menikah, Godaan atau Tanda Bukan Jodoh?

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 08:00 WIB

Cara Membuat Channel YouTube Melalui Desktop PC dan Laptop

Cara Membuat Channel YouTube Melalui Desktop PC dan Laptop

Jakarta | Senin, 11 Oktober 2021 | 19:19 WIB

Cara Membuat Channel YouTube di HP Android dan iPhone

Cara Membuat Channel YouTube di HP Android dan iPhone

Jakarta | Senin, 11 Oktober 2021 | 19:12 WIB

Terkini

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB