Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib PCR, Tak Bisa Pakai Antigen Meski Sudah Divaksin

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:08 WIB
Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib PCR, Tak Bisa Pakai Antigen Meski Sudah Divaksin
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat udara, setiap penumpang wajib memiliki hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR meskipun sudah divaksin dua kali.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3-1 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," tulis aturan perjalanan domestik di Irmendagri 53/2021.

Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya yang hanya menyertakan tes antigen bagi orang yang sudah divaksin dua kali, dan tes PCR hanya untuk orang yang baru divaksin satu kali.

Selain mengubah aturan perjalanan udara domestik, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi.

Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Lalu, sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari. Sementara untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini berlaku selama PPKM yang baru diperpanjang hingga 11 November 2021.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kota Bogor PPKM Level 2, Ini Sejumlah Sektor Yang Dilonggarkan

Kota Bogor PPKM Level 2, Ini Sejumlah Sektor Yang Dilonggarkan

Bogor | Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:03 WIB

PPKM Level 2, Epidemiolog UGM: Risiko Naik Level jika Masyarakat Tak Patuh Prokes

PPKM Level 2, Epidemiolog UGM: Risiko Naik Level jika Masyarakat Tak Patuh Prokes

Jogja | Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:35 WIB

Info Vaksin Surabaya 20 Oktober 2021, Ada Vaksinasi Bhineka Hari Ini

Info Vaksin Surabaya 20 Oktober 2021, Ada Vaksinasi Bhineka Hari Ini

Jatim | Rabu, 20 Oktober 2021 | 06:58 WIB

Jakarta PPKM Level 2, Pemprov DKI Belum Tambah Jumlah Sekolah Peserta PTM

Jakarta PPKM Level 2, Pemprov DKI Belum Tambah Jumlah Sekolah Peserta PTM

Jakarta | Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:55 WIB

Hore! Kota Semarang Terapkan PPKM Level 1, Kapasitas Mal akan Dibuka 100 Persen

Hore! Kota Semarang Terapkan PPKM Level 1, Kapasitas Mal akan Dibuka 100 Persen

Jawa Tengah | Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:50 WIB

Gubernur Khofifah Ingatkan Disiplin Prokes di Lima Daerah PPKM Level 1

Gubernur Khofifah Ingatkan Disiplin Prokes di Lima Daerah PPKM Level 1

Jatim | Rabu, 20 Oktober 2021 | 06:30 WIB

10 Daerah Riau Terapkan PPKM Level 3, Pekanbaru dan Dumai Level 2

10 Daerah Riau Terapkan PPKM Level 3, Pekanbaru dan Dumai Level 2

Riau | Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:30 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?

Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:05 WIB

Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan

Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:51 WIB

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:09 WIB

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:02 WIB

3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?

3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:59 WIB

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:49 WIB

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:19 WIB

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:18 WIB

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:16 WIB

×