PPKM Jakarta Level 2: Daftar 3 Ruas Jalan dan Tempat Wisata yang Diberlakukan Ganjil Genap

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:40 WIB
PPKM Jakarta Level 2: Daftar 3 Ruas Jalan dan Tempat Wisata yang Diberlakukan Ganjil Genap
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dalam regulasi ini, diatur juga soal ganjil-genap kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 2.

Berdasarkan aturan yang diterbitkan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menetapkan ganjil-genap masih berada di tiga ruas jalan dan kawasan wisata. 

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said. Lokasi tempat wisata di pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian, pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah, dan pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," ujar Syafrin dalam SK tersebut, dikutip Kamis (21/10/2021).

Pemberlakuan ganjil-genap di tiga ruas jalan utama Ibu Kota ini ditambah 1 jam dibandingkan saat PPKM level 3. Pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Namun, aturan ganjil-genap tiga ruas jalan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tak berlaku. 

Untuk ganjil-genap di kawasan wisata berlaku mulai hari Jumat sampai dengan Minggu sejak pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua juga masuk dalam pembatasan ganjil-genap.

Lalu, terdapat 17 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap, di antaranya adalah:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
  2. Kendaraan ambulans;
  3. Kendaraan pemadam kebakaran;
  4.  Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. Sepeda motor;
  7.  Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak
    dan bahan bakar gas;
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik
    Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
  9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, tni dan
    Polri;
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
    Pertimbangan petugas polri, seperti kendaraan
    Pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian
    ATM) dengan pengawasan dari Polri;
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Jakarta Level 2, Simak Aturan Lengkapnya

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Jakarta Level 2, Simak Aturan Lengkapnya

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:43 WIB

Kembali Angkut Penumpang hingga 100 Persen, TransJakarta Klaim Terapkan Prokes Ketat

Kembali Angkut Penumpang hingga 100 Persen, TransJakarta Klaim Terapkan Prokes Ketat

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:12 WIB

PPKM Jakarta Turun Level 2, Anies: Jangan Bahagia Berlebihan

PPKM Jakarta Turun Level 2, Anies: Jangan Bahagia Berlebihan

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:01 WIB

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor Padat

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor Padat

Bogor | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:49 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×