PPKM Jakarta Level 2: Daftar 3 Ruas Jalan dan Tempat Wisata yang Diberlakukan Ganjil Genap

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:40 WIB
PPKM Jakarta Level 2: Daftar 3 Ruas Jalan dan Tempat Wisata yang Diberlakukan Ganjil Genap
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dalam regulasi ini, diatur juga soal ganjil-genap kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 2.

Berdasarkan aturan yang diterbitkan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menetapkan ganjil-genap masih berada di tiga ruas jalan dan kawasan wisata. 

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said. Lokasi tempat wisata di pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian, pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah, dan pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," ujar Syafrin dalam SK tersebut, dikutip Kamis (21/10/2021).

Pemberlakuan ganjil-genap di tiga ruas jalan utama Ibu Kota ini ditambah 1 jam dibandingkan saat PPKM level 3. Pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Namun, aturan ganjil-genap tiga ruas jalan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tak berlaku. 

Untuk ganjil-genap di kawasan wisata berlaku mulai hari Jumat sampai dengan Minggu sejak pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua juga masuk dalam pembatasan ganjil-genap.

Lalu, terdapat 17 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap, di antaranya adalah:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
  2. Kendaraan ambulans;
  3. Kendaraan pemadam kebakaran;
  4.  Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. Sepeda motor;
  7.  Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak
    dan bahan bakar gas;
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik
    Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
  9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, tni dan
    Polri;
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
    Pertimbangan petugas polri, seperti kendaraan
    Pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian
    ATM) dengan pengawasan dari Polri;
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Jakarta Level 2, Simak Aturan Lengkapnya

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Jakarta Level 2, Simak Aturan Lengkapnya

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:43 WIB

Kembali Angkut Penumpang hingga 100 Persen, TransJakarta Klaim Terapkan Prokes Ketat

Kembali Angkut Penumpang hingga 100 Persen, TransJakarta Klaim Terapkan Prokes Ketat

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:12 WIB

PPKM Jakarta Turun Level 2, Anies: Jangan Bahagia Berlebihan

PPKM Jakarta Turun Level 2, Anies: Jangan Bahagia Berlebihan

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:01 WIB

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor Padat

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor Padat

Bogor | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:49 WIB

Terkini

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:10 WIB

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:57 WIB

BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP

BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:54 WIB

Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?

Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:39 WIB

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:37 WIB

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:36 WIB

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:18 WIB