Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM Terbaru, Wajib Vaksin hingga PCR

Rifan Aditya

Selasa, 02 November 2021 | 15:57 WIB
Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM Terbaru, Wajib Vaksin hingga PCR
Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM Terbaru, Wajib Vaksin hingga PCR - Suasana lalu lintas Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi Jawa Barat. [Suara.com/M Yacub]

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan naik kendaraan jarak 250 KM terbaru untuk pengguna kendaraan transportasi darat. Bagaimana aturan lengkapnya?

Aturan naik kendaraan jarak 250 KM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi Covid-19. 

Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM

Dalam SE tersebut disebutkan aturan naik kendaraan jarak 250 km adalah pengendara harus dapat menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

Adapun aturan naik kendaraan jarak 250 KM tersebut berlaku untuk:

  • Kendaraan bermotor perseorangan 
  • Sepeda motor 
  • Kendaraan motor umum yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa Bali 
  • Angkutan penyeberangan 

Selain itu, aturan naik kendaraan jarak 250 km dalam SE Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat disebutkan bahwa pelaku perjalanan juga harus mematuhi peraturan berikut ini:

  1. Mengenakan masker dengan benar dan menutupi hidung serta mulut 
  2. Masker yang dipakai minimal 3 lapis atau masker medis 
  3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan 
  4. Memakai PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil PCR atau Antigen serta keterangan status vaksin. Sementara mereka yang tidak memiliki smartphone dapat menunjukkan:
    - Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
    - Bukti fisik hasil negatif tes RP-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). 

Demikian informasi terbaru terkait dengan aturan naik kendaraan jarak 250 KM. Apakah kalian setuju dengan aturan ini? 

Kontributor : Mutaya Saroh

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Penjelasan Bandara Kualanamu

Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Penjelasan Bandara Kualanamu

Sumut | Selasa, 02 November 2021 | 14:37 WIB

Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Simak Baik-Baik

Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Simak Baik-Baik

Bogor | Selasa, 02 November 2021 | 12:12 WIB

Legislator Demokrat Minta Cabut Aturan Transportasi Darat 250 KM Wajib PCR: Bikin Bingung

Legislator Demokrat Minta Cabut Aturan Transportasi Darat 250 KM Wajib PCR: Bikin Bingung

News | Selasa, 02 November 2021 | 09:11 WIB

Terkini

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:03 WIB

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:59 WIB

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:50 WIB

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:47 WIB

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:12 WIB

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

×