Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM Terbaru, Wajib Vaksin hingga PCR

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 02 November 2021 | 15:57 WIB
Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM Terbaru, Wajib Vaksin hingga PCR
Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM Terbaru, Wajib Vaksin hingga PCR - Suasana lalu lintas Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi Jawa Barat. [Suara.com/M Yacub]

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan naik kendaraan jarak 250 KM terbaru untuk pengguna kendaraan transportasi darat. Bagaimana aturan lengkapnya?

Aturan naik kendaraan jarak 250 KM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi Covid-19. 

Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM

Dalam SE tersebut disebutkan aturan naik kendaraan jarak 250 km adalah pengendara harus dapat menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

Adapun aturan naik kendaraan jarak 250 KM tersebut berlaku untuk:

  • Kendaraan bermotor perseorangan 
  • Sepeda motor 
  • Kendaraan motor umum yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa Bali 
  • Angkutan penyeberangan 

Selain itu, aturan naik kendaraan jarak 250 km dalam SE Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat disebutkan bahwa pelaku perjalanan juga harus mematuhi peraturan berikut ini:

  1. Mengenakan masker dengan benar dan menutupi hidung serta mulut 
  2. Masker yang dipakai minimal 3 lapis atau masker medis 
  3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan 
  4. Memakai PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil PCR atau Antigen serta keterangan status vaksin. Sementara mereka yang tidak memiliki smartphone dapat menunjukkan:
    - Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
    - Bukti fisik hasil negatif tes RP-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). 

Demikian informasi terbaru terkait dengan aturan naik kendaraan jarak 250 KM. Apakah kalian setuju dengan aturan ini? 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Penjelasan Bandara Kualanamu

Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Penjelasan Bandara Kualanamu

Sumut | Selasa, 02 November 2021 | 14:37 WIB

Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Simak Baik-Baik

Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Simak Baik-Baik

Bogor | Selasa, 02 November 2021 | 12:12 WIB

Legislator Demokrat Minta Cabut Aturan Transportasi Darat 250 KM Wajib PCR: Bikin Bingung

Legislator Demokrat Minta Cabut Aturan Transportasi Darat 250 KM Wajib PCR: Bikin Bingung

News | Selasa, 02 November 2021 | 09:11 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB