TII Ingatkan Ancaman Sentralisasi Kekuasaan Pemerintah Pusat Kembali Lagi

Kamis, 04 November 2021 | 20:21 WIB
TII Ingatkan Ancaman Sentralisasi Kekuasaan Pemerintah Pusat Kembali Lagi
Laporan akhir tahun 2019 The Indonesian Institute. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono alias Anto menilai perlu adanya evaluasi untuk model hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya ia melihat situasi penanganan pandemi Covid-19 justru membuat rawan akan kembalinya sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat.

"Sehingga otonomi daerah tidak kembali kepada sentralisasi kekuasaan pusat serta dapat menjembatani kebutuhan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemda," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2021).

Anto menjelaskan kalau berdasarkan kajian TII, model hubungan pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini, masuk dalam kategori the agency model. Hal tersebut menyebabkan Pemda tidak memiliki kewenangan sehingga keberadaannya lebih terlihat sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksaan pemerintah pusat.

Padahal menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah di tanah air itu sudah sepatutnya memberikan ruang kepada Pemda untuk bisa mengambil inisiatif dan melakukan inovasi dalam menjalankan fungsi serta wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19 yang lintas batas dan multidimensional ini.

"Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat mengatasi bersama-sama wabah Covid-19 dengan baik, baik di level pusat maupun daerah secara sinergis," ujarnya.

Anto kemudian menjelaskan bahwa untuk mengatasi tantangan hubungan pusat dan daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 setidaknya terdapat beberapa rekomendasi yang ditawarkan berdasarkan catatan laporan tahunan ini.

Pertama, Kementerian Dalam Negeri membangun model hirarki pemerintahan yang tidak mengurangi kewenangan daerah, tapi juga tidak mengancam stabilitas keamanan nasional dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pola hierarki yang diperlukan adalah yang memberikan keleluasaan daerah untuk menerapkan kebijakan dan program untuk menghadapi penanganan Covid-19.

"Suatu kebijakan yang memberikan kepastian dan keterukuran serta jaminan pada masyarakat daerah," ucapnya.

Kedua, Kemendagri, Kemensos, dan Kementerian Kesehatan setidaknya bisa melakukan harmonisasi peraturan yang menjadi rujukan bagi dari pusat hingga daerah terkait kebijakan penanganan Covid-19 sebagai bencana non-alam.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Harga Tes PCR di Luar Ketentuan

"Ketiga, DPRD dan DPD, bersama dengan DPR, serta masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait lainnya, perlu terus melakukan pengawasan dalam implementasi kebijakan penanggulangan Covid-19 dalam koridor otonomi daerah."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI