Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi

Senin, 16 Maret 2026 | 10:40 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputro. (Suara.com/M Yasir).
Baca 10 detik
  • Koalisi masyarakat sipil tolak RPerppu Tindak Pidana Ekonomi inisiasi Kejaksaan Agung.
  • Rancangan Perppu ekonomi dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
  • Ardi Manto peringatkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam draf Perppu ekonomi baru.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Regulasi yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak memiliki urgensi konstitusional dan berisiko memicu penyalahgunaan wewenang.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mewakili koalisi yang terdiri dari DeJure, Imparsial, Centra Initiative, hingga HRWG, menyatakan bahwa rancangan aturan ini tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. 

“Rencana Kejaksaan Agung merancang RPerppu ini tidak didasari alasan konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 mengenai kegentingan yang memaksa,” ujar Ardi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan draf yang beredar, RPerppu tersebut akan menjadi landasan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Aturan ini mencakup 18 undang-undang sektoral dan memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti skema 'denda damai' atas persetujuan Jaksa Agung serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi korporasi.

Ardi mendesak pemerintah untuk transparan menjelaskan kondisi ekonomi nasional yang diklaim mendasari urgensi aturan ini. Ia khawatir ada maksud terselubung di balik penggunaan instrumen Perppu.

“Pemerintah harus menjelaskan apakah benar ada masifnya tindak pidana ekonomi oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan ada kepentingan lain di luar pemberantasan kejahatan ekonomi,” tambahnya.

Koalisi menilai kewenangan luas yang diberikan kepada Satgas berpotensi mengganggu iklim investasi. Skema denda damai dan DPA dikhawatirkan menjadi alat untuk menekan perusahaan atau memicu pengambilalihan aset secara sepihak.

Selain itu, definisi tindak pidana ekonomi dalam draf tersebut dinilai kabur dan serampangan karena mencampuradukkan berbagai pasal tanpa argumentasi yang jelas.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah

“Identifikasi tindak pidana ekonomi dilakukan tanpa dasar yang kuat. Hal ini berisiko memasukkan delik yang tidak relevan dengan perekonomian negara, seperti ketentuan dalam UU ITE,” jelas Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menyoroti ketiadaan pembagian wewenang yang jelas dalam Satgas tersebut, berbeda dengan sistem penanganan korupsi yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Ia berpendapat bahwa Satgas seharusnya bersifat teknis dan ad hoc, bukan diatur dalam level undang-undang atau Perppu yang memberikan kekuasaan absolut.

Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan munculnya praktik abuse of power*. Oleh karena itu, mereka meminta Presiden dan Kejaksaan Agung segera menghentikan rencana ini.

“Langkah ini justru berpotensi membahayakan perekonomian negara dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” pungkas Ardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI